Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

Sabu Dijemput pakai Fortuner
Redaksi - Selasa, 21 Januari 2025 20:36 WIB
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
Pengungkapan peredaran narkoba antarprovinsi yang dikendalikan oleh napi salah satu lapas di Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU– Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,064 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional Golden Crescent.

"Operasi ini dimulai dari Pekanbaru dan berlanjut hingga ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan," ujar Kombes Putu Yudha Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (17/1/2025) di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Tim berhasil mengamankan ABR (37) yang membawa sabu seberat 1,064 kilogram dalam tas ranselnya. Dari hasil interogasi, ABR mengaku akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di Lubuk Linggau.

Pada Sabtu (18/1/2025), tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap HAP (29), orang suruhan narapidana itu di sebuah rumah makan di Lubuk Linggau. HAP yang datang menggunakan mobil Toyota Fortuner ditangkap setelah menerima paket sabu dari ABR.

Baca Juga:

Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini cukup cerdik, dikendalikan dari dalam salah satu lapas di Riau.

"Narapidana yang terlibat dalam jaringan ini diduga memberikan perintah dan mengkoordinasikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi," tukas Kombes Yudha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka sangat berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 5.320 jiwa dari bahaya narkoba," ungkap Kombes Putu Yudha.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Sabu Langka, Dua Remaja di Panger Jual Tawas kepada Pecandu Sakau
Bersama Granat, Kepala BNNK Pekanbaru Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang Bahaya Narkoba
Dua Personel Polres Dumai Dipecat
Polsek Bangko Pusako Sita Sabu 43,3 Gram dan Ratusan Amunisi Kaliber Berbeda
komentar
beritaTerbaru