Senin, 24 Maret 2025 WIB

Polda Riau Bongkar Peredaran 14 Kg Sabu Senilai Rp14,32 Miliar

Redaksi - Senin, 10 Februari 2025 17:32 WIB
Polda Riau Bongkar Peredaran 14 Kg Sabu Senilai Rp14,32 Miliar
Sebanyak 71.620 jiwa berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini.(Foto: ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram jaringan internasional. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,32 miliar.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan, sebanyak 71.620 jiwa berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus ini.

Penangkapan ini bermula dari informasi adanya peredaran sabu dalam jumlah besar di kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Baca Juga:

"Kami mendapatkan informasi, ada seorang yang akan mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37) seorang mantan Satpam warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir," ujar Kombes Putu didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Senin (10/02/2025)

Saat penangkapan, BA menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak dus berisi 15 bungkus plastik besar di bawah rambu lalu lintas belakang pos keamanan kawasan industri.

Baca Juga:

"Tersangka BA mengaku barang haram ini milik seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran. Keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu. Modusnya, BA membawa dan meletakkan sabu di titik yang telah ditentukan oleh jaringan mereka," tambah Kombes Putu.

Dia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.

"Kami tidak akan pernah kompromi dengan pelaku narkotika. Tersangka BA dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kombes Putu.

Saat ini, polisi terus memburu tersangka I yang diduga menjadi otak peredaran narkoba ini. Tersangka BA dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp15 Miliar
Dramatis! Polisi Kejar Terrios Hitam Bawa 14 Kilo Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi di Pekanbaru
Kasus Sabu, Perangkat Desa di Inhu Diciduk Polisi
Tiga Napi Jadi Tersangka Penyelundupan Sabu ke Lapas Rumbai
Lapas Teluk Kuantan Terima Penghargaan dari BNN Kuansing
Petugas Lapas Narkotika Rumbai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Roti Gabin
komentar
beritaTerbaru