Senin, 24 Maret 2025 WIB

19 Tahun Buron, Nader Taher Tersangka Kasus Kredit Macet Rp35,9 M Ditangkap Kejati Riau

Redaksi - Jumat, 14 Februari 2025 13:58 WIB
19 Tahun Buron, Nader Taher Tersangka Kasus Kredit Macet Rp35,9 M Ditangkap Kejati Riau
Buron Nader Taher saat tiba di Kejati Riau.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pengusaha Subkontraktor PT Caltex Pacific Indonesia, Nader Taher (69) yang telah buron selama 19 tahun, ditangkap tim Kejati Riau dan Tim Kejagung RI di Apartemen Gateway Ciracas Bandung Provinsi Jawa Barat, Kamis semalam sekira pukul 17.55 WIB. DPO ini diboyong ke Jakarta dan Jumat (14/2/2025) diterbangkan dari Jakarta ke Kejati Riau, Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, SH, MH didampingi Plt Adpidsus Fauzi, Asistel Robby, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025) mengungkapkan, kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, di mana PN menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap pengusaha Nader Taher.

Diketahui, Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP). Dia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi bank sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.

Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), Nader Taher lalu melarikan diri.

Baca Juga:

putusan MA pada 24 Juli 2006 menyatakan Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pelarian panjang Nader Taher pun berakhir setelah tim Kejati Riau dan Tim Kejagung menangkapnya diCiracas Jawa Barat.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Webinar Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Pendidikan Antikorupsi, Bangun Integritas Peserta Didik
Hasto Kenakan Rompi Kuning, Resmi Ditahan KPK
Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau Dinyatakan P21
Usai Tangkap Paulus Tannos, KPK Tetap Buru Harun Masiku
Aksi Mahasiswa di Kejati Riau Dibubarkan Paksa Aparat
komentar
beritaTerbaru