Panglima TNI: Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
Panglima TNI Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
TNI/Polri
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tama, SH, MH, Abdul Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu.
Abdul Wahid mengatakan, ada perbedaan mencolok antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan di pengadilan.
Baca Juga:
Salah satunya terkait istilah operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, narasi OTT yang sempat disampaikan ke publik tidak muncul dalam dakwaan resmi.
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada. Ini menjadi kejanggalan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia juga menyinggung perbedaan informasi terkait dugaan penerimaan uang. Dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, hal tersebut tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.
"Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta," sambung Abdul Wahid.
Dia juga turut mempertanyakan isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri yang sebelumnya sempat disebutkan, termasuk ke Inggris. Hal tersebut juga tidak dijelaskan dalam dakwaan.
"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," ungkapnya.
Demikian pula dengan istilah "japrem", tidak diuraikan lebih lanjut dalam persidangan.
"Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman (japrem). Siapa yang dimaksud preman itu, saya anggap ini sebagai pembunuhan karakter," tegas Abdul Wahid.
Abdul Wahid menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun dan dilakukan dengan seadil-adilnya.
Soal eksepsi, khususnya terkait alat bukti yang menurutnya tidak semestinya didasarkan pada penafsiran subjektif. Menurutnya, tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan.
Panglima TNI Alumni Taruna Nusantara Harus Menjadi Generasi Adaptif, Berkarakter, dan Berintegritas
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SIAK Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis melaksanakan proses penyerahan dan pemakaman jenazah tanpa identitas (Mr X) yang
Hukrim
Dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia mewujudkan ketahanan pangan nasional, Polsek Kandis melaks
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Nama H. Haris yang disebut dalam laporan dugaan penjarahan buah sawit di lahan negara berstatus 110B yang dikelola
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah 6 tahun menimba ilmu di bangku UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Seorang pengendara sepeda m
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) mela
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Untuk memastikan kegiatan gotong royong berjalan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Bupati
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah pusat melalui Kementerian Dikdasmen menyetujui pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Kota Pekanbaru.
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhu
Pemerintahan