PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretari
Sosial
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tama, SH, MH, Abdul Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu.
Abdul Wahid mengatakan, ada perbedaan mencolok antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan di pengadilan.
Baca Juga:
Salah satunya terkait istilah operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, narasi OTT yang sempat disampaikan ke publik tidak muncul dalam dakwaan resmi.
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada. Ini menjadi kejanggalan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia juga menyinggung perbedaan informasi terkait dugaan penerimaan uang. Dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, hal tersebut tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.
"Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta," sambung Abdul Wahid.
Dia juga turut mempertanyakan isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri yang sebelumnya sempat disebutkan, termasuk ke Inggris. Hal tersebut juga tidak dijelaskan dalam dakwaan.
"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," ungkapnya.
Demikian pula dengan istilah "japrem", tidak diuraikan lebih lanjut dalam persidangan.
"Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman (japrem). Siapa yang dimaksud preman itu, saya anggap ini sebagai pembunuhan karakter," tegas Abdul Wahid.
Abdul Wahid menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun dan dilakukan dengan seadil-adilnya.
Soal eksepsi, khususnya terkait alat bukti yang menurutnya tidak semestinya didasarkan pada penafsiran subjektif. Menurutnya, tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan.
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretari
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah terus mendorong percepatan pemulihan kawasan hutan, khususnya di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo yang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi Badan
Parlemen
kabarmelayu.comKAMPAR Pelaksaanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 yang dilaksanakan di UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
Pendidikan
kabarmelayu.comBENGKALIS Pasangan suami istri (pasutri) nekat membobol kotak amal Masjid Baitul Amal, Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Ma
Hukrim
kabarmelayu.comMAJALENGKA Awan hitam kembali menyelimuti kemerdekaan pers di Indonesia. Wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, men
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru menunjukkan keperkasaan di kandang saat bermain home melawan Persekat Tegal di Stadion Kaharudin N
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Lapangan serba guna Perumahan Utama Rejosari terlihat ramai sejak Ahad pagi. Matahari baru mengeliat menampakkan
Pemerintahan
kabarmelayu.comINHIL Pagi itu, suasana Car Free Day (CFD) di Indragiri Hilir terasa sedikit berbeda. Di tengah hirukpikuk warga yang bero
Pendidikan
kabarmelayu.comJAKARTA Aroma dugaan korupsi besarbesaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang baru seumur jagung, Bad
Peristiwa