Lapas Bagansiapiapi Gelar Sholat Istisqa
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Delta Tama, SH, MH, Abdul Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu.
Abdul Wahid mengatakan, ada perbedaan mencolok antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan di pengadilan.
Baca Juga:
Salah satunya terkait istilah operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, narasi OTT yang sempat disampaikan ke publik tidak muncul dalam dakwaan resmi.
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada. Ini menjadi kejanggalan," ujarnya.
Baca Juga:
Ia juga menyinggung perbedaan informasi terkait dugaan penerimaan uang. Dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Namun, hal tersebut tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.
"Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta," sambung Abdul Wahid.
Dia juga turut mempertanyakan isu aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri yang sebelumnya sempat disebutkan, termasuk ke Inggris. Hal tersebut juga tidak dijelaskan dalam dakwaan.
"Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB," ungkapnya.
Demikian pula dengan istilah "japrem", tidak diuraikan lebih lanjut dalam persidangan.
"Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman (japrem). Siapa yang dimaksud preman itu, saya anggap ini sebagai pembunuhan karakter," tegas Abdul Wahid.
Abdul Wahid menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun dan dilakukan dengan seadil-adilnya.
Soal eksepsi, khususnya terkait alat bukti yang menurutnya tidak semestinya didasarkan pada penafsiran subjektif. Menurutnya, tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan.
kabarmelayu.com,ROHIL Berdasarkan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesi
Muslim
kabarmelayu.com,JAKARTA Untuk membangun dan menjalankan usaha yang berkelanjutan para pengusaha membutuhkan yang kondusif. Pengusaha diha
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, malam ini, Jumat (18/9/2026) pukul 22
Lingkungan
Syair Perang Siak Raih IKON Nasional, jadi Kado HUT Siak ke27
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua orang yang diduga mencuri satu set panel Penerangan Jalan Umum (PJU) ditangkap petugas patroli Dinas Perhubu
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Kota Pekanbaru, Sulastri Agung Nugroho, menorehkan prestasi di tingkat nas
Pendidikan
kabarmelayu.com,ROHUL Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M meninjau langsung kemajuan pekerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Roka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Alquran berornamen Tionghoa menjadi pengikat hangat silaturahmi antara masyarakat Tionghoa dan Melayu di Riau.
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Amil Zakat Nasional Rumah Yatim menunjukkan kepedulian kepada para pejuang hidup di usia senja. Pada R
Sosial