Selasa, 19 Mei 2026 WIB

Sidang Perdana, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Pengalihan Tahanan

Redaksi - Kamis, 26 Maret 2026 14:59 WIB
Sidang Perdana, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Pengalihan Tahanan
Sidang perdana Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru.(Foto: Ade)
kabarmelayu.comadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Abdul Wahid disidang dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 6 Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Selain Abdul Wahid, turut pula Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur, Dhani M Nursalam.

Dalam sidang itu, tim pengacara Abdul Wahid, Kemal Shihab, Akhirza menyampaikan pengajuan pengalihan tahanan bagi terdakwa, dari Tahanan Rutan Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Permohonan itu sesuai yang diatur dalam KUHAP.

Baca Juga:

"Sebagaimana kita ketahui, KPK juga sebelumnya melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqul Cholil," ujar Kemal Shihab.

Selain itu, rekam medis kesehatan Abdul Wahid juga menjadi pertimbangan, serta adanya jaminan dari keluarga.

Baca Juga:

"Persyaratan lainnya, akan kami sertakan dalam permohonan pengalihan tahanan ini," ujarnya.

Tim Pengacara Abdul Wahid juga meminta kepada majelis Hakim agar sidang pemeriksaan saksi nantinya dilakukan secara terpisah antara Abdul Wahid dengan dua terdakwa lainnya. Hal ini karena keterbatasan tempat, mengingat pengacara Abdul Wahid ada 15 orang.

Selain itu, agar pemeriksaan saksi untuk kepentingan pembelaan terdakwa Abdul Wahid dapat optimal.

Menjawab permintaan pengacara terdakwa terkait permohonan pengalihan penahanan, penuntut umum KPK menyatakan keberatan. Penuntut menyatakan selama empat bulan dalam tahanan KPK, tidak ditemukan adanya rekam medis Abdul Wahid yang mengkhawatirkan.

"Alhamdulillah selama 4 bulan dalam tahanan KPK, terdakwa Abdul Wahid sehat walafiat," ujar penuntut KPK.

Sementara terhadap sidang Abdul Wahid yang diminta dipisahkan dengan sidang dua terdakwa lainnya, Penuntut KPK meminta agar persidangan digabung. Alasannya, agar persidangan berjalan efektif dan efisien.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Delta Tama, SH, MH menyatakan akan mempertimbangkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh tim Pengacara Abdul Wahid.

Majelis Hakim menyatakan persidangan terhadap perkara ini dilakukan dengan integritas tinggi dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Masih Dalam Proses Banding, Jekson Sihombing Dipindah ke Nusakambangan
Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital
Eksepsi Ditolak, Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian
komentar
beritaTerbaru