Jumat, 11 September 2026 WIB

Kasasi Ditolak, SYL Bakal Dijebloskan ke Penjara

Redaksi - Minggu, 02 Maret 2025 16:23 WIB
Kasasi Ditolak, SYL Bakal Dijebloskan ke Penjara
Syahrul Yasin Limpo.(Foto: Okezone)
kabarmelayu.comJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Menteri Pertanian (Mentan)Syahrul Yasin Limpo(SYL) dari perkara korupsi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dengan demikianKPKbakal menagih aset untuk negara dari perkara korupsi SYL sepanjang politikus Nasdem itu tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023. Sehingga, hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut," jelas Tessa.

Baca Juga:

KPK juga mengingatkan, modus pemerasan di lingkungan ASN menjadi salah satu fokusnya dalam pencegahan kasus korupsi, khususnya di area manajemen.

"KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali." imbuh Tessa.

Selain pidana penjara yang diperberat, Hakim juga mengenakan SYL dengan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Bila eks Mentan itu tidak membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.

Liputan6/Merdeka

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Potret Personel Polres Pelalawan dan Brimob Padamkan Karhutla, Pisahkan Bongkahan Kayu dari Gambut
Wakili Riau di 5 Besar Nasional, Bengkalis Ikuti Tahapan Presentasi dan Wawancara Apresiasi Parasamya Karya Kencana 2026
Pekanbaru Basah, Hotspot Riau 123 Titik Pagi Ini
Akhir September 2026 Jalan Ronggo Warsito Bebas Kabel Udara
Plh Bupati Inhil Yuliantini Tinjau SDN 007 Parit 3 Teladan Kayu Raja, Serahkan Bantuan Pribadi
Plh Bupati Yuliantini Hadiri Maulid Nabi Bersama Warga Keritang
komentar
beritaTerbaru