Senin, 08 Juni 2026 WIB

Kasasi Ditolak, SYL Bakal Dijebloskan ke Penjara

Redaksi - Minggu, 02 Maret 2025 16:23 WIB
Kasasi Ditolak, SYL Bakal Dijebloskan ke Penjara
Syahrul Yasin Limpo.(Foto: Okezone)
kabarmelayu.comJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mantan Menteri Pertanian (Mentan)Syahrul Yasin Limpo(SYL) dari perkara korupsi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dengan demikianKPKbakal menagih aset untuk negara dari perkara korupsi SYL sepanjang politikus Nasdem itu tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga:

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023. Sehingga, hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut," jelas Tessa.

Baca Juga:

KPK juga mengingatkan, modus pemerasan di lingkungan ASN menjadi salah satu fokusnya dalam pencegahan kasus korupsi, khususnya di area manajemen.

"KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali." imbuh Tessa.

Selain pidana penjara yang diperberat, Hakim juga mengenakan SYL dengan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Bila eks Mentan itu tidak membayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 5 tahun.

Liputan6/Merdeka

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Pagi Ini
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
Wako Agung Putus Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru
Sekda Inhil Pimpin Gotong Royong Gerakan Jumat Bersih
Jumlah Lulusan SMP/MTs di Riau 103 Ribu, Daya Tampung SMA/SMK 122 Ribu
komentar
beritaTerbaru