BGS STC Tak Bisa Diperpanjang, Pedagang Tetap Bisa Menyewa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pengelolaan aset 133 kanto
Pemerintahan
Penangkapan Pasutri yang kecanduan narkoba ini berdasarkan laporan dari seorang perempuan warga Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat yang menjadi korban.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, pasutri ini berhasil menggelapkan handphone korban diduga lebih dari satu orang dengan modus berpura pura akan membeli HP korban.
Antara pelaku dan korban kemudian janjian COD di rumah pelaku yang kemudian berpura-pura ingin melihatkan HP tersebut kepada istri pelaku yang saat itu sedang berada di kamar. Namun pelaku ternyata kemudian langsung kabur meninggalkan korban di TKP.
Baca Juga:
"Pelaku ini sudah lima kali melakukan aksi penggelapan handphone dengan modus yang sama. Menurut pengakuannya mereka nekat melakukan aksi penipuan tersebut lantaran kecanduan narkoba," kata IPTU Dodi Vivino, Sabtu (05/04/2025).
Aksi penipuan tersebut terjadi pada Senin 24/03/2025) lalu. Saat itu korban hendak menjual HP Merk Oppo Reno 12 miliknya di PJBO. Tak lama kemudian korban dihubungi oleh pelaku dengan niat hendak membeli HP tersebut dan sepakat COD di rumah pelaku yang berada di Jalan Budi Luhur Perum bakti Cipta Residen, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Baca Juga:
Sesampainya korban di lokasi, korban menyerahkan HP tersebut ke pelaku untuk dicek, lalu kemudian pelaku berpura-pura ingin melihatkan HP tersebut kepada istrinya yang saat itu sedang berada di kamar.
Setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung keluar dari kamar. Korban kemudian menanyakan keberadaan pelaku kepada istrinya. Istri pelaku justru mengatakan tidak tahu menahu tentang kesepakatan korban dan pelaku.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (02/04/2025) tim mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah hotel di Jalan Sudirman.
Tanpa membuang waktu tim langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
"Dari hasil pengembangan, mereka sudah 5 kali melakukan tindak pidana yang sama sepanjang bulan Maret 2025 dan kemungkinan masih ada korban lain yang saat ini masih kita dalami," kata Kanit.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, sementara HP milik korban sudah dijual oleh pelaku dan uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pengelolaan aset 133 kanto
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bahwa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pengelolaan aset 133 kanto
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi meluncurkan website terintegrasi, pwi.or.id, Kamis (1/10/2026). Pelun
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan perpanjangan Hak Guna Bangun
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar baik bagi pencari kerja di Provinsi Riau. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui UPT
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pondok Pesantren AlBaqiyatussa&039adiyah, Jalan Sinar Harapan Parit 6, Tembilahan Barat, Kabupaten Indragiri Hili
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat inflasi year on year (yony) di Riau pada September 2026 seb
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Lebih dari 700 mahasiswa penerima Beasiswa Program SDM Perkebunan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Tahun 20
Pendidikan
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU MA (17) seorang waria di Pekanbaru ditangkap Polsek Sukajadi lantaran membawa kabur sebuah hp Iphone milik teman
Hukrim