Kamis, 10 September 2026 WIB

SIM Ditahan Perusahaan, Sejumlah Supir Ditilang

Redaksi - Rabu, 21 Mei 2025 19:18 WIB
SIM Ditahan Perusahaan, Sejumlah Supir Ditilang
Seorang supir ditilang dalam operasi gabungan penertiban kendaraan ODOL serta Penumbar gelap di beberapa titik di Kota Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan kembali terungkap di Kota Pekanbaru. Bukan hanya ijazah, pihak perusahaan juga menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta KTP para supir yang membawa truk perusaahaan.

Hal itu terungkap saat Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama UPPKB Tenayan Raya melaksanakan operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) serta travel gelap (Penumbar) di beberapa titik di Kota Pekanbaru sejak sepekan terahir.

Dalam razia tersebut, Ditlantas Polda Riau menemukan sejumlah sopir truk bertonase besar tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan kartu tanda penduduk saat berkendara. Pengakuan mereka, SIM dan KTP ditahan oleh perusahaan tempat dia bekerja sebagai jaminan.

Sebagian besar sopir truk bertonase besar tidak dapat memperlihatkan surat-surat termasuk SIM dan kartu identitasnya (KTP). Mereka mengaku bahwa SIM dan KTP-nya ditahan oleh perusahaan.

Baca Juga:

"Dari penindakan-penindakan kami sebelumnya kami selalu menemukan sopir kendaraan berat itu tidak dibekali SIM dan KTP. SIM itu sebagai jaminan di perusahaan. Sehingga kami selalu menegur bahwa SIM itu kewenangan sopir. Jadi kalau ini kita biarkan terjadi sesuatu masalah atau kecelakaan, identitas sopir ini minim sekali. Tidak bisa kita tau namanya siapa dan alamatnya di mana, karena KTP dan SIM nya tidak ada," papar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Riau, AKBP La Gomo, Rabu (21/05/2025) petang.

Terkait temuan ini, Ditlantas Polda Riau dan jajaran tetap melakukan tindakan penilangan terhadap sopir yang bersangkutan.

Baca Juga:

"Tetap kami tilang dan kami tegur, supaya disampaikan kepada pihak perusahaan tempat dia bekerja bahwa SIM itu merupakan lisensi sopir mengemudikan kendaraan bahwa dia telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang," tegas AKBP La Gomo.

Mengantisipasi permasalahan ini, Ditlantas Polda Riau mengimbau dan mengedukasi kepada pengemudi dan perusahaan agar tidak menahan SIM sopir. Karena SIM harus tetap dibawa saat berkendara oleh sopir.

"Kita akan sentuh sopirnya, SIM menjadi hak karena harus melekat kepada sopir. Kami juga berencana akan mengundang operator-operator angkutan ini untuk kami berikan edukasi bahwa sopir harus memiliki SIM yang diatur dalam undang-undang, tidak boleh ditahan," tegasnya.

Ditambahkan, sejak sepekan terakhir, Ditlantas Polda Riau telah melakukan penindakan lebih dari 500 lebih kendaraan tonase besar yang over kapasitas dan over dimensi (ODOL).

Tindakan ini salah satu upaya menekan fatalitas kecelakaan diakibatkan oleh kendaraan-kendaraan tonase besar maupun pelanggaran kecil. Kemudian juga untuk mendukung program pemerintah Zero ODOL di Provinsi Riau.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sisir Tiga Kampung Narkoba di Pekanbaru, 10 Orang Positif Diamankan
Tim Gabungan Tertibkan Belasan Truk ODOL di Tol Permai
Tempat Hiburan di Maredan Kulim Dirazia, Ada Miras dan Kegiatan Prostitusi
Sanksi Berat Berlapis, Polda Serahkan Kembali Berkas Kasus PT. Musim Mas ke Kejati Riau
Tak Rela Dagangannya Diamankan Satpol PP Rohil, Jumida Pilih Bagikan Semangka ke Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis dan Petani Antisipasi Dampak Musim Demi Menjaga Produksi Jagung
komentar
beritaTerbaru