Selasa, 05 Mei 2026 WIB

Penyelundupan 3,7 Kilogram Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II Berhasil Diungkap

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 21:23 WIB
Penyelundupan 3,7 Kilogram Sabu dan 28 Ribu Ekstasi via Bandara SSK II Berhasil Diungkap
Dua tersangka pasangan kekasih yang menyelundupkan sabu melalui Bandara SSK II Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap siapa pelaku yang menyelundupkan 297 gram sabu yang dikemas dalam empat bungkus makanan ringan yang diamankan petugas Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Senin 5 Mei 2025 lalu. Paket barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar saat ekspos perkara dan pemusnahan barang bukti, Kamis (22/5/2025) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih.

"Dua pelaku utamanya adalah RF, seorang perempuan dan pacarnya FD," jelas Robinson.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan kargo (Avsec) Bandara SSK II terhadap empat paket makanan ringan mencurigakan milik J&T Express, Senin (5/5/2025) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan X-ray dan pengecekan manual, ditemukan dua kardus berisi sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merek Nadhira Napoleon.

Baca Juga:

Selanjutnya, petugas keamanan bandara langsung berkoordinasi dengan pihak BNNP Riau untuk menguji dan mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan terhadap siapa yang mengirim paket yang dipastikan narkotika jenis sabu tersebut.

Penelurusan yang dilakukan, BNNP Riau berhasil mengetahui bahwa RF yang menginginkan paket tersebut melalui ekspedisi J&T Express.

Setelah itu, tim mengamankan RF saat berada di sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Di lokasi itu, petugas BNNP Riau turut menemukan ribuan butir ekstasi warna merah muda.

Di hari yang sama, tim penindakan BNNP Riau juga berhasil mengamankan FD yang diakui RF merupakan pacarnya, sekaligus orang yang memerintahkannya mengirim paket sabu melalui ekspedisi.

Saat diamankan di kamar kosnya, di Jalan Cimpedak, Kecamatan Bukit Raya, petugas kembali menemukan narkoba yang telah dikemas dalam paket siap kirim.

"FD mengaku hanya sebagai perantara sesuai perintah dari seorang narapidana berinisial CP yang tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Robinson.

Pada Senin (17/3/2025, tim BNNP Riau langsung menjemput CP untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, RF dan FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Kandis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba
Gempur Narkoba, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus
Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing
Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi
komentar
beritaTerbaru