Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar saat ekspos perkara dan pemusnahan barang bukti, Kamis (22/5/2025) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih.
"Dua pelaku utamanya adalah RF, seorang perempuan dan pacarnya FD," jelas Robinson.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan kargo (Avsec) Bandara SSK II terhadap empat paket makanan ringan mencurigakan milik J&T Express, Senin (5/5/2025) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan X-ray dan pengecekan manual, ditemukan dua kardus berisi sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merek Nadhira Napoleon.
Baca Juga:
Selanjutnya, petugas keamanan bandara langsung berkoordinasi dengan pihak BNNP Riau untuk menguji dan mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan terhadap siapa yang mengirim paket yang dipastikan narkotika jenis sabu tersebut.
Penelurusan yang dilakukan, BNNP Riau berhasil mengetahui bahwa RF yang menginginkan paket tersebut melalui ekspedisi J&T Express.
Setelah itu, tim mengamankan RF saat berada di sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Di lokasi itu, petugas BNNP Riau turut menemukan ribuan butir ekstasi warna merah muda.
Di hari yang sama, tim penindakan BNNP Riau juga berhasil mengamankan FD yang diakui RF merupakan pacarnya, sekaligus orang yang memerintahkannya mengirim paket sabu melalui ekspedisi.
Saat diamankan di kamar kosnya, di Jalan Cimpedak, Kecamatan Bukit Raya, petugas kembali menemukan narkoba yang telah dikemas dalam paket siap kirim.
"FD mengaku hanya sebagai perantara sesuai perintah dari seorang narapidana berinisial CP yang tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Robinson.
Pada Senin (17/3/2025, tim BNNP Riau langsung menjemput CP untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, RF dan FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polsek Kampar Kiri Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Gunung Sahilan, 0,55 Gram Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap ditunjukkan Komunitas Sosial Alat Berat Pe
Sosial
Jaga selalu marwah Bumi Melayu Seri Gemilangkabarmelayu.com,INHIL Menjelang keikutsertaannya dalam ajang Duta Budaya Indonesia 2026, Mau
Budaya
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hotspot atau titik panas di pulau Sumatera masih berada di angka ribuan. Sore ini. Kamis (8/10/2026) terpantau 2
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal bantuan Corpora
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap yang menyelimuti armosfer Riau, akan menimbulkan gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan s
Kesehatan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah swasta di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disd
Pendidikan
Kelompok 7 PBL Mahasiswa UHTP Gelar Pengabdian Masyarakat di RW 7 Kelurahan Simpang Baru
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati inhil H.Herman, SE.MT hadiri Panen Padi Perdana Semaram kelompok Tani sekayan Subur di Desa Sekayan Dusun sem
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan bantuan untuk tujuh kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat ti
Pemerintahan