Agung Nugroho Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan komitmen untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh ana
Pendidikan
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar saat ekspos perkara dan pemusnahan barang bukti, Kamis (22/5/2025) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih.
"Dua pelaku utamanya adalah RF, seorang perempuan dan pacarnya FD," jelas Robinson.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan kargo (Avsec) Bandara SSK II terhadap empat paket makanan ringan mencurigakan milik J&T Express, Senin (5/5/2025) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan X-ray dan pengecekan manual, ditemukan dua kardus berisi sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merek Nadhira Napoleon.
Baca Juga:
Selanjutnya, petugas keamanan bandara langsung berkoordinasi dengan pihak BNNP Riau untuk menguji dan mengamankan barang bukti dan melakukan penyelidikan terhadap siapa yang mengirim paket yang dipastikan narkotika jenis sabu tersebut.
Penelurusan yang dilakukan, BNNP Riau berhasil mengetahui bahwa RF yang menginginkan paket tersebut melalui ekspedisi J&T Express.
Setelah itu, tim mengamankan RF saat berada di sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru. Di lokasi itu, petugas BNNP Riau turut menemukan ribuan butir ekstasi warna merah muda.
Di hari yang sama, tim penindakan BNNP Riau juga berhasil mengamankan FD yang diakui RF merupakan pacarnya, sekaligus orang yang memerintahkannya mengirim paket sabu melalui ekspedisi.
Saat diamankan di kamar kosnya, di Jalan Cimpedak, Kecamatan Bukit Raya, petugas kembali menemukan narkoba yang telah dikemas dalam paket siap kirim.
"FD mengaku hanya sebagai perantara sesuai perintah dari seorang narapidana berinisial CP yang tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Robinson.
Pada Senin (17/3/2025, tim BNNP Riau langsung menjemput CP untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, RF dan FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan komitmen untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh ana
Pendidikan
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Pantau Berkala Perkembangan Tanaman Jagung di Kampung SamSam
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman yang diwakili oleh Asisten II Setda Inhil, H. Dwi Budiyanto secara resmi me
Pemerintahan
Kemacetan Panjang di KM 75 Lintas Timur Pelalawan Berhasil Diurai, Satlantas Lakukan Penindakan Tegas
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Usai melaksanakan sinkronisasi program dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopU
Parlemen
Kukerta FK Unri di Kelurahan Purnama Menanamkan Kesadaran Pentingnya Pertolongan Pertama Sejak Dini
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Kh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Akhyar Ilyas resmi bergabung dengan Askar Bartuah julukan PSPS Pekanbaru. P
Sport