Harga Cabai Pekanbaru Makin 'Pedas', Pemko Usul Subsidi Angkutan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan kenaikan harga cabai yang dipicu t
Pemerintahan
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara, Selasa (17/06/2025) mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama MZA (22) yang merasa diperas usai bertemu seorang wanita dari aplikasi MiChat.
"Korban dijebak oleh pelaku perempuan yang mengaku bernama Santi dan diajak ke sebuah kos-kosan. Di lokasi, korban diancam oleh dua pria yang sudah menunggu, dan dipaksa mentransfer uang senilai lebih dari dua juta rupiah," terang Kompol Jorminal.
Jorminal Sitanggang mengungkapkan peristiwa terjadi pada Sabtu (07/06/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos bernama "Kos Opung", yang terletak di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
Korban yang sebelumnya berkenalan dengan pelaku perempuan melalui aplikasi MiChat dan dijanjikan pertemuan, justru menjadi korban pemerasan.
Setibanya di kos, korban dibawa masuk ke kamar oleh wanita yang belakangan diketahui bernama JT (24), pelaku utama yang memikat korban.
Baca Juga:
"Di dalam kamar, korban mendapati dua pria lainnya DE (20) dan FR (22) yang kemudian mengancam dan memaksa korban mentransfer uang sebanyak delapan kali melalui aplikasi Dana serta menyerahkan uang tunai sebesar Rp350 ribu," terang Kompol Jorminal Sitanggang.
"Pelaku meminta uang dengan dalih biaya kamar dan uang keamanan. Karena merasa terancam, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku," sambung Jorminal.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 80 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK SUKAJADI, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap para pelaku:
DEdan FR ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 02.30 WIB di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Sukajadi. Selanjutnya JN (23) diamankan di hari yang sama di Jalan Karya I, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya.
Terakhir, JT ditangkap pada Ahad, 15 Juni 2025 pukul 23.00 mpengiriman dana dari korban.
"Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," beber Jorminal Sitanggang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Kami minta warga agar tidak mudah percaya dan selalu waspada saat menerima ajakan bertemu dari orang asing lewat aplikasi," tutup Kompol Jorminal.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan kenaikan harga cabai yang dipicu t
Pemerintahan
Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) Gerakan Pramuk
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KARAWANG Kawasan industri tidak boleh hanya dipandang sebagai tempat berdirinya pabrik dan masuknya investasi. Kawasan ind
Parlemen
kabarmelayu.com,KUANSING Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti kembali menunjukkan komitmen memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
Hukrim
"Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya. Liftingnya berapa, produksinya berapa, dan bagaimana angka itu dihi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Wilayah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, termasuk salah satu daerah terdampak kabut asap tebal pagi ini, Selas
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah beberapa waktu berada di level Tidak Sehat dan Sangat Tidak Sehat, pagi ini BMKG mencatat kualitas udara
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sekolah di Pekanbaru kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, Selasa dan Rabu (67 Ok
Pendidikan
kabarmelayu.com,JAKARTA Indonesia memastikan tak akan mengizinkan gelaran konser musik Israel Houghton di Jakarta. Menteri Koordinator Bid
Muslim