Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
Penegasan ini disampaikan Suriani Siboro dalam jumpa pers di sekretariat LBHR-SPI jalan Pattimura Pekanbaru, Senin sore (21/7/2025).
"Jelas itu fitnah, tidak ada kita menggelapkan," katanya sambil memperlihatkan ke sepuluh jumlah surat tanah dimaksud.
Dikatakan Suriani, sejak LBHR-SPI menangani kasus ini, dia (Lenni Martiana, red) sudah dalam keadaan tersangka dan terpidana, dan sudah turun surat penangkapan dari Mapolres Kampar.
Baca Juga:
"Kita mendampingi beliau hingga membuat surat permohonan penangguhan penahanan untuk tidak ditahan. Walau kita pulangnya jam 4 subuh, upaya ini jelas membuahkan hasil, buktinya sampai saat ini beliau bebas melanglang buana di alam terbuka," ujar Suriani sembari mengumpat, "Itu manusia benar-benar tidak tau berterima kasih," kesalnya.
Suriani menegaskan, sebagai kuasa hukum Lenni Martiana LBHR-SPI memiliki hak Retensi untuk menahan barang atau dokumen asli milik pemberi kuasa hingga kewajiban klien terpenuhi.
Baca Juga:
"Hak Retensi ini diatur dalam Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," imbuhnya sembari menunjukan 11 surat kuasa yang ditandatangani Lenni Martiana dalam berbagai perkara.
"Sejak kasus pencurian sawit tandan buah segar (TBS) yang beliau menjadi terpidana, kita juga mendampingi beliau atas laporan di Polresta Pekanbaru dalam perkara pencurian barang-barang dan pengrusakan rumah beliau, hingga laporan data-data dan dugaan surat nikah beliau yang dipalsukan."Jika beliau mau mencabut perkaranya silakan, perkara yang mana dulu, maka selesaikan kewajibannya, kita pasti kembalikan surat-suratnya," tukas Suriani.
Suriani juga menyayangkan pemberitaan bohong dan sepihak yang ditayangkan media online Lensakita.co.id tanpa konfirmasi ke pihak yang dicemarkan namanya.
"Ini berita sangat tidak berimbang dan tendensius, penulisan nama juga dengan sejelas-jelasnya tanpa inisial. Tentu niatnya pencemaran nama baik advokat dan lembaga kami LBHR-SPI, kami akan lakukan somasi hukum hingga melaporkan media tersebut ke Dewan Pers," ungkap Suriani.
Terkait laporan kepolisian terhadap Advokat LBHR-SPI Suriani menyebut laporan itu salah dan tidak pada tempatnya.
"Lenni Martiana salah melapor, yang dilaporkannya rekan saya Fransisco Butar Butar, sementara serah terima ke 10 persil surat tanah itu adalah saya, selaku penanggungjawab LBHR-SPI. Jadi pelapor tak paham siapa yang dia lapor, sehingga nama rekan kami tercemari. LBHR-SPI tak akan tinggal diam," tandas Suriani.
Sementara, B. Fransisco Butar Butar, SH menyayangkan sikap oknum aparat SPKT di Polda Riau yang dinilai kurang cermat dan memahami SOP dalam menerima laporan. Menurutnya, kasus ini seharusnya terlebih dahulu dikaji apakah masuk dalam ranah laporan polisi (LP) atau pengaduan masyarakat (dumas).Adapun laporan yang dimaksud tercatat dengan nomor: LP/B/233/V/2025/SPKT/POLDA RIAU, yang dilaporkan oleh Lenni Martianna Hutabarat pada 27 Mei 2025 pukul 00.35 WIB.
Dalam laporan tersebut, Fransisco dan beberapa rekannya dituduh telah menggelapkan 10 persil surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang berlokasi di Siabu, Kabupaten Kampar.
"Tuduhan ini kan tanpa bukti, mana bukti serah terima surat tanah itu ke saya, kan tidak ada. Apa semudah itu masuk dalam ranah laporan polisi," katanya.
Permasalahan ini berawal dari konflik Lenni Martianna dengan Keluarga Mertuanya atas lahan kebun milik Lenni, Menurut Fransisco, Lenni sebelumnya telah memberikan surat kuasa kepada LBHR-SPI untuk mengurus permasalahan lahan itu dan lainnya yang berkaitan dengannya.
Masih di tempat yang sama, Sony Ray Panjaitan, SH, Sekretaris Jenderal LBHR-SPI, turut mengecam laporan yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.
"Kami sangat menyayangkan laporan tersebut. Jika tidak segera dicabut, kami akan menempuh jalur hukum dan melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik," tegas Sony.
Pihak LBHR SPI menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan menyerukan penyelesaian yang adil serta berdasarkan bukti, bukan asumsi, tutupnya.(har)
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, Polda Riau Musnahkan 525 Rakit
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Senapelan menangkap seorang pria berinisial DK (35) lantaran diduga menggelapkan uang tunai se
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memperkuat hubungan dengan pelanggan sekaligus memperluas jaringan bisnis di Sumatera, PT Mitra Kencana Nusantar
Ekbis
kabarmelayu.com,INHU Penanganan laporan dugaan pembobolan kamar di wilayah hukum Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), menua
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Gempa bumi magnitudo 7,7 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 15 Agustus 2026, hingga saat ini tercatat me
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Arifa Rahma Maulydha, putri asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpilih mewakili Provinsi Riau sebagai angg
Pemerintahan
Semangat Kemerdekaan Warnai Karnaval Budaya, Puluhan Sekolah Unjuk Kreativitas di Rumah Rakyat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Komitmen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir menghadirkan pelayanan pertanahan yang ringkas, sigap
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Persidangan perkara perdata No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) mengenai sengketa
Hukrim
Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan Lawan Abrasi
Lingkungan