Siswi UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Prestasi Gemilang di Kejurwil Forki Se-Sumatera
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang siswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota mengukir prestasi gemilang di bidang olah
Pendidikan
Namun, kasih seorang ibu memang tak berbatas. Alih-alih menuntut ke meja hijau, sang ibu justru memilih memaafkan anaknya. Perkara ini pun diselesaikan lewat jalur restoratif justice.
Kisah ini mencuat dalam ekspose yang digelar virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Yudi Indra Gunawan, Senin (28/07/2025). Turut hadir dalam ekspose itu Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Robi Harianto, Koordinator, serta para kepala seksi (kasi) di bidang Pidum Kejati Riau.
"Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai," jelas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Selasa (29/07/2025).
Baca Juga:
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dinyatakan terpenuhi. JAM Pidum pun mengabulkan permohonan tersebut dan perkara dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan ke tahap persidangan.
Zikrullah menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Baca Juga:
"Keadilan restoratif bukan berarti membebaskan begitu saja pelaku dari tanggung jawab hukum, tetapi memberi ruang pemulihan bagi korban dan pelaku, serta menjaga harmoni dalam masyarakat. Proses ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang," ujar Zikrullah.
Dengan dikabulkannya permohonan RJ tersebut, Kejaksaan di Riau mempertegas komitmennya dalam mendukung arah kebijakan Kejaksaan Agung RI untuk mengedepankan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan semata pembalasan.
Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, melalui Kasi Pidum, Hendar Rasyid Nasution, menjelaskan kronologi kejadian yang menyeret Angga ke ranah hukum.
Peristiwa terjadi pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu Angga baru pulang ke rumah dan langsung masuk ke kamar untuk tidur. Sekitar pukul 13.20 WIB, terjadi cekcok antara Angga dan ibunya. Saat ditegur dan disentuh kepalanya dengan kaki oleh ibunya, Angga secara refleks memukul bagian hulu hati ibunya. Ani terduduk dan langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan.
"Mengetahui kejadian itu, kakaknya, Ahmad Elmi, spontan memukul punggung Angga. Dia bahkan sempat mengejar Elmi sambil membawa parang, namun berhasil diamankan oleh warga," ungkap Hendar.
Hasil visum yang dilakukan menunjukkan adanya memar kebiruan disertai nyeri sedang di bawah payudara kiri korban. Atas perbuatannya, Angga disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP.
Namun, setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan, baik tersangka maupun korban menyatakan sepakat berdamai. Proses perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejari Dumai dan difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Dumai.
"Proses ini turut disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik," tutup Hendar.
kabarmelayu.com,KAMPAR Seorang siswi UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota mengukir prestasi gemilang di bidang olah
Pendidikan
Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Hadapi Dinamika Dunia Kerja
TNI/Polri
Ekspedisi Merah Putih Tanam Ribuan Mangrove dan Serahkan Bantuan Nelayan di Pulau Rupat
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Setelah beberapa hari meresahkan masyarakat dan memicu sejumlah insiden penyerangan terhadap warga di Kota Tembila
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar W
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perjuangan tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Wilayah Sumatera memadamkan kebakara
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Muhammad Fahri, siswa salah satu SMK di Pekanbaru yang jenaza
Hukrim
Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Penempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
TNI/Polri
Lima orang Pramuka Penggalang siswa UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, termasuk dalam 32
Pendidikan
kabarmelayu.com,SIAK Seorang remaja dilaporkan tenggelam di Sungai Siak, tepatnya di depan Taman Singapur, Kabupaten Siak, Rabu (5/8/2026)
Peristiwa