Cek Di Sini! Pendaftaran Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diperpanjang Hingga 3 Juli
kabarmelayu.com,PEKANBARU masa pendaftaran administrasi lowongan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, d
Pemerintahan
Namun, kasih seorang ibu memang tak berbatas. Alih-alih menuntut ke meja hijau, sang ibu justru memilih memaafkan anaknya. Perkara ini pun diselesaikan lewat jalur restoratif justice.
Kisah ini mencuat dalam ekspose yang digelar virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Yudi Indra Gunawan, Senin (28/07/2025). Turut hadir dalam ekspose itu Plh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Robi Harianto, Koordinator, serta para kepala seksi (kasi) di bidang Pidum Kejati Riau.
"Permohonan penghentian penuntutan perkara diajukan oleh Kejaksaan Negeri Dumai," jelas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pada Selasa (29/07/2025).
Baca Juga:
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dinyatakan terpenuhi. JAM Pidum pun mengabulkan permohonan tersebut dan perkara dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan ke tahap persidangan.
Zikrullah menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini adalah wujud nyata dari penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Baca Juga:
"Keadilan restoratif bukan berarti membebaskan begitu saja pelaku dari tanggung jawab hukum, tetapi memberi ruang pemulihan bagi korban dan pelaku, serta menjaga harmoni dalam masyarakat. Proses ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang," ujar Zikrullah.
Dengan dikabulkannya permohonan RJ tersebut, Kejaksaan di Riau mempertegas komitmennya dalam mendukung arah kebijakan Kejaksaan Agung RI untuk mengedepankan penyelesaian hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan semata pembalasan.
Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, melalui Kasi Pidum, Hendar Rasyid Nasution, menjelaskan kronologi kejadian yang menyeret Angga ke ranah hukum.
Peristiwa terjadi pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu Angga baru pulang ke rumah dan langsung masuk ke kamar untuk tidur. Sekitar pukul 13.20 WIB, terjadi cekcok antara Angga dan ibunya. Saat ditegur dan disentuh kepalanya dengan kaki oleh ibunya, Angga secara refleks memukul bagian hulu hati ibunya. Ani terduduk dan langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan.
"Mengetahui kejadian itu, kakaknya, Ahmad Elmi, spontan memukul punggung Angga. Dia bahkan sempat mengejar Elmi sambil membawa parang, namun berhasil diamankan oleh warga," ungkap Hendar.
Hasil visum yang dilakukan menunjukkan adanya memar kebiruan disertai nyeri sedang di bawah payudara kiri korban. Atas perbuatannya, Angga disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP.
Namun, setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan, baik tersangka maupun korban menyatakan sepakat berdamai. Proses perdamaian berlangsung di Rumah Restorative Justice Kejari Dumai dan difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Dumai.
"Proses ini turut disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik," tutup Hendar.
kabarmelayu.com,PEKANBARU masa pendaftaran administrasi lowongan jabatan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, d
Pemerintahan
Tingkatkan Produksi dan Perluasan Lahan Jagung di Kandis, Langkah Nyata SDM Polda Riau Dukung Program Nasional
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kepala UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota, Dr. Dasril Amali, MH secara resmi menutup kegiatan class meeting siswa tah
Pendidikan
Dijual Per Unit, Bea Cukai Bengkalis Lelang 22 Piano Sitaan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menorehkan prestasiluar biasa dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Pemkab
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, mengajak masyarakat untuk menyukseskan sensus ekonomi tahun 2026 yang
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus besar kebakaran hutan dan lahan (karhutla
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hj. Katerina Susanti, SKM, M. Kes., mengikuti kegiatan Layanan Gelar
Pemerintahan
IRONI penegakan hukum di Indonesia kembali menorehkan catatan hitam yang amat kelam. Larshen Yunus, seorang aktivis vokal yang menjabat seba
Opini
Bengkalis Kembali Raih Opini WTP, Torehkan Prestasi 13 Kali Berturutturut
Pemerintahan