Minggu, 26 April 2026 WIB

Satgas PKH Kembali Tegaskan Plang di Sambu Grup Pulau Burung Berada dalam Kawasan Hutan

Redaksi - Selasa, 05 Agustus 2025 10:23 WIB
Satgas PKH Kembali Tegaskan Plang di Sambu Grup Pulau Burung Berada dalam Kawasan Hutan
Pertemuan bersama Satgas PKH di Kantor Kejati Riau Pekanbaru.(Foto: Tim/Dok)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Tugas Tim Satuan Tugas PenertibanKawasanHutan (SatgasPKH) di lokasi operasional PT. Riau Sakti United Plantations (RSUP) dan PT. Riau Sambu Timber Mandiri (RSTM) Sambu Grup di Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini telah rampung. Namun, penyelesaian tugas ini justru menyisakan sejumlah pertanyaan serius dan indikasi potensi pelanggaran.

Melalui penelusuran lanjutan, terungkap bahwa lahan yang sebelumnya dipasangi plang oleh SatgasPKH yang menurut pihak Sambu Grup diakui sebagai milik masyarakat, ternyata secara faktual adalah area operasional PT. RSUP dan PT. RSTM.

Pengakuan perusahaan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, di mana aktivitas perkebunan dan penguasaan lahan dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan, bukan oleh koperasi ataupun masyarakat.

Anggota Tim SatgasPKH, Nurcholis, saat ditemui di ruangan SatgasPKH di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (4/8/2015) menegaskan, bahwa pemasangan plang tersebut memang bersifat sementara. Namun, ia membantah pernyataan Humas Sambu Grup, Arief Arya Rahman, yang menyebut adanya kesalahan titik koordinat.

Baca Juga:

Pemasangan plang SatgasPKH juga melalui identifikasi yang akurat, melalui plotting berdasarkan peta Kemenhut.

"Pemasangan plang memang sementara, karena itu hanya menunggu proses selanjutnya, yaitu terbitnya Kerjasama Operasi (KSO) yang wajib melibatkan masyarakat, koperasi atau kelompok tani yang sah dan ditunjuk secara resmi, bukan karena salah titik koordinat," ungkap Nurcholis memastikan bahwa itu memang berada di kawasan hutan.

Baca Juga:

Pihak yang berwenang menunjuk kelompok KSO tersebut adalah PT. Agrinas, namun proses penunjukannya mesti transparan dan melibatkan masyarakat tempatan.

PT. Agrinas sebagai pihak yang berwenang menerbitkan KSO juga belum memberikan keterangan resmi terkait pihak-pihak yang mereka libatkan dalam skema kerja sama di atas lahan tersebut.

Lahan yang masuk kawasan hutan berarti itu adalah lahan milik negara. Jika ada pihak yang mengelola di atas kawasan hutan tersebut, maka telah menggarap lahan secara ilegal, dan nantinya akan dikenakan denda.

Masyarakat tempatan mendesak agar seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka, dan perusahaan yang terbukti menguasai kawasan hutan tanpa izin agar dikenai sanksi tegas.

Diberitakan sebelumnya, SatgasPKH telah memadang plang kawasan hutan beberapa waktu lalu. Satgas mengidentifikasi seluas 237,17 Ha masuk dalam lokasi operasional Sambu Grup di Pulau Guntung. Dikegahui juga, sekitar 1.600 ha areal yang dikelola perusahaan ini disinyalir tidak memiliki HGU.

Ironisnya, pihak perusahaan membantah areal itu dikelola olehnya. Namun perusahaan juga tak bisa menjelaskan siapa yang mengelola.(Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Siap Bentuk Pokja Pembatalan Sertifikat di TNTN
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Penertiban Lahan Tambang di Kalteng
Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon
Koramil 0321-02/TP Kawal Pemasangan Plang PKH di Ex Lahan PT Dharma Wungu Guna, Rantau Bais
Satpol PP Pekanbaru Tindak PKL Takjil Picu Kemacetan
Selama Tahun 2025, 198 Tiang Billboard di Pekanbaru Ditumbangkan
komentar
beritaTerbaru