Sabtu, 09 Mei 2026 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 16:27 WIB
Kejagung Tetapkan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka
Nadiem Makarim saat tiba di Kejagung (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
JAKARTA - Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

Baca Juga:

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Baca Juga:

Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Keempat orang tersangka adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).(dtc)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Skandal Laptop BGN: Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital
Eksepsi Ditolak, Perkara Abdul Wahid Masuk Tahap Pembuktian
Polisi Amankan Tersangka Kasus Karhutla di Teluk Meranti
Lagi Ngopi. DPO Kasus Jual Beli  HPT di Bengkalis Ditangkap
Sidang Perdana Dugaan Kasus Pemerasan 6 Kepala UPT di Lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, Abdul Wahid Minta Hakim Objektif
Sidang Perdana, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Ajukan Pengalihan Tahanan
komentar
beritaTerbaru