Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Oknum Polisi Pemilik 1 Kilo Sabu di Dumai Dipastikan Diproses

Redaksi - Sabtu, 20 September 2025 14:01 WIB
Oknum Polisi Pemilik 1 Kilo Sabu di Dumai Dipastikan Diproses
Ilustrasi.(Foto: Int)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Polda Riau menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggotanya sendiri.

Hal itu menyusul tertangkapnya seorang oknum polisi berinisial Bripka A, pemilik 1 kilogram sabu dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 di Dumai pada 10 September lalu.

Penangkapan BripkaAberawal dari tertangkapnya tiga tersangka, yakni MR, AY, dan AP. Dari hasil penyidikan, ketiganya mengaku barang haram tersebut merupakan milik Bripka A. Bahkan, hasil penjualan sabu disetorkan ke rekening penampungan yang dikendalikan Bripka A dengan menggunakan nama orang lain.

"Yang bersangkutan sudah dipatsus (penempatan khusus) dan saat ini ditangani Propam," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga:

Kombes Anom menegaskan, selain menjalani proses hukum pidana, Bripka A juga akan dikenakan sanksi internal. Polda Riau berkomitmen menindak tegas tanpa pandang bulu.

"Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat tindak kejahatan berat seperti narkoba," tegasnya dikutip dari Nada Riau.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kepolisian di Riau agar tidak bermain-main dengan narkoba. Polda Riau memastikan akan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum, termasuk jika melibatkan anggota Polri sendiri.

"Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas," pungkas Kombes Anom.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
Lawan Narkoba, Polresta Pekanbaru Kembali Gempur Pangeran Hidayat, Pria Terciduk Bawa Sabu
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika dari Penangkapan di Perbatasan Pekanbaru-Pelalawan
Menggugat Hukum Rimba Oknum Yonif 408/Suhbrastha: Kriminalisasi, Pungli, dan Tragedi Kemanusiaan terhadap Teguh Riyanto
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
komentar
beritaTerbaru