Kamis, 22 Januari 2026 WIB

Pembunuh Guru di Kuansing Divonis 15 Tahun

Redaksi - Kamis, 20 November 2025 17:33 WIB
Pembunuh Guru di Kuansing Divonis 15 Tahun
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.(Foto: RA)
kabarmelayu.comKUANSING - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun kepada Elvis Ardi, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap seorang guru, Juniwati, istrinya sendiri.

Keputusan itu dibacakan pada sidang yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya (Ketua PN Teluk Kuantan), dengan anggota majelis Firman Novianto dan Dapotz Suvanny, Rabu, (19/11/2025). Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Juniwarti sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa diawali dengan permintaan terdakwa untuk menggadai sertifikat atas nama Istrinya, namun korban tidak menyetujui hal tersebut. Kemudian Terdakwa juga meminta korban untuk menggunakan cadar atau masker muslimah ketika berada di luar rumah, namun korban juga menolak permintaan tersebut karena profesi korban merupakan guru sekolah, akan kesulitan untuk berbicara jika menggunakan cadar.

Baca Juga:

Emosi dengan penolakan tersebut, terdakwa menyiapkan sebilah parang di kamarnya, tepatnya di atas rak keranjang yang ditutupi dengan kain sarung. Kemudian saat korban masuk ke dalam kamar, terdakwa mengambil parang tersebut dan berputar mengelilingi istrinya.

Terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut ke kanan leher istrinya sambil menekannya. Pada saat itu tangan sebelah kiri Terdakwa memegang belakang kepala istrinya sambil dijatuhkan pelan-pelan sampai menyentuh lantai.

Baca Juga:

Setelah melakukan hal tersebut, Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk mencuci parang dan celananya yang terkena darah korban. Kemudian Terdakwa kembali ke dalam kamar untuk menutup luka istrinya menggunakan kain sarung yang sebelumnya digunakan untuk menutupi parang tersebut.

Setelah itu, dalam keadaan hujan lebat, Terdakwa keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju arah pekanbaru.

Namun saat akan mengambil uang di ATM dan hendak melanjutkan perjalanan, sepeda motor yang dikendarai terdakwa mogok sehingga ia melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki dan memasuki hutan di sekitar Muara Lembu.

Terdakwa berada di dalam hutan selama 2 hari sampai akhirnya ditangkap oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.

Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa pernah dibawa ke rumah sakit dan dirawat dalam sel isolasi untuk diobservasi di Pekanbaru, sampai akhirnya melanjutkan pengobatannya di Teluk Kuantan.

Oleh dokter, terdakwa didiagnosa menderita skizofrenia dan diharuskan untuk mengonsumsi obat seumur hidup. Namun di tengah masa pengobatan, terdakwa berhenti mengonsumsi obat tersebut dengan alasan jika meminum obat membuat badannya menjadi sakit dan tidak bisa berpikir jernih.

Namun efek lain dari berhentinya terdakwa mengonsumsi obat-obatan, membuatnya menjadi pribadi yang sering marah, sering merasa takut dan juga cemas.

Dalam pembuktiannya, Ahmad Suhendra selaku Penuntut Umum dari Kejari Kuansing menghadirkan sakwi ahli, yaitu dr. Andreas Xaverio Bangun, M.Ked (KJ)., Sp.KJ selaku Psikiater dari Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru. Menurut Ahli, setelah melakukan pemeriksaan dan observasi selama 8 hari terhadap terdakwa, tidak ditemukan adanya gangguan psikotik atau tidak termasuk gangguan jiwa berat.

Ahli menjelaskan dalam Visum Et Repertum Psikiatrikum, jika selama observasi terdakwa tampak bicara nyambung dan komunikasi baik. Terdakwa mengatakan melakukan tindak pidana tersebut karena merasa tidak senang dengan korban yang tidak menuruti keinginannya.

Pada saat pemeriksaan, terdakwa menyesali perbuatannya yang tidak baik tersebut.

Dengan demikian, Majelis Hakim menilai terdakwa mampu bertanggung
jawab atas perbuatannya dan dapat dikenakan hukuman pidana. Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan perilaku Terdakwa selama berada di dalam tahanan, di mana Terdakwa memiliki emosi yang tidak stabil sehingga mengganggu ketertiban serta kenyamanan tahanan lain.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memandang perlu agar lembaga pemasyarakatan menjamin terlaksananya pemeriksaan, pengobatan, dan pendampingan sesuai standar pelayanan kesehatan, menempatkan terdakwa pada fasilitas khusus atau ruang isolasi yang tetap memenuhi standar kemanusiaan, melibatkan tenaga profesional seperti psikiater atau psikolog untuk melakukan pemantauan, evaluasi serta penanganan kesehatan mental secara berkala dan memastikan akses terdakwa terhadap program rehabilitasi yang mendukung stabilitas mentalnya.

Terhadap putusan ini, baik Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 17 (tujuh belas) tahun.(RA)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kesal Sawitnya Sering Dicuri, Pria di Simalinyang Bantai Sepupu Sendiri
Program Studi Teknologi Rekayasa Elektro-Medis IKTA Raih Akreditasi UNGGUL
Sempena HGN dan HUT PGRI 2025, UPT SMPN 2 Siak Hulu Larang Siswa Beri Kado dan Bunga
UPT SDN 006 Terpadu Kubang Jaya Gelar Upacara Peringatan HGN dan HUT PGRI 2025
Tiga Guru Berprestasi Terima Hadiah Umrah dari Pemprov Riau
UPT SDN 035 Tarai Bangun Peringati HGN dan HUT PGRI 2025
komentar
beritaTerbaru