Jumat, 11 September 2026 WIB

Perkara Sabu, Eks Kanit Intel Cerenti Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 21 November 2025 14:42 WIB
Perkara Sabu, Eks Kanit Intel Cerenti Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comKUANSING - Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif, Khairul Yanto, dijatuhi pidana 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (20/11/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara atas keterlibatannya dalam pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang. Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk dan 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk.

Baca Juga:

Putusan 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Khairul Yanto, yang berpangkat Bripka dan telah lama tidak berdinas serta berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir, pada 26 April 2025 oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai.

Baca Juga:

Keduanya ditangkap di rumah Khairul Yanto di Kuansing saat polisi melakukan pengembangan perkara lain yang menjerat Muzakir. Muzakir sendiri sebelumnya sudah diputus bersalah dalam kasus penadahan oleh PN Dumai.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu, uang tunai, dan ponsel pada Muzakir. Tas berisi 4 paket sabu, alat hisap, dan ponsel lain di kamar Khairul Yanto.

Pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif metamfetamina, dan tidak memiliki izin atas narkotika tersebut.

Dari keterangan Muzakir, sabu tersebut ia dapat dari seorang bernama Limbung (DPO) untuk diantar dari Dumai ke Pekanbaru. Karena gagal bertemu penerima, ia kemudian membawa barang itu ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.

Di rumah tersebut, ia dan Khairul Yanto menggunakan sabu bersama, dan sebagian sabu serta peralatan disimpan di kamar Khairul oleh terdakwa. Khairul Yanto mengakui mengetahui bahwa kakaknya membawa sabu dari Dumai.

Dalam sidang, majelis hakim juga memberi perhatian pada kondisi Muzakir yang disebut sebagai pecandu berat narkotika. Hakim menilai yang bersangkutan membutuhkan rehabilitasi medis dan/atau sosial untuk pemulihan.

Baik terdakwa dan penasihat hukumnya, maupun Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atas putusan ini.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Bangko Amankan Pria dan Wanita Diduga Pelaku Narkoba
TNI Bersihkan 21.400 Batang Ganja di Yahukimo
Bongkar Dugaan Pemerasan di Polda Sumsel, Wilson Lalengke: Ada Indikasi Keterlibatan Jajaran Atasan!
Polisi Geledah Rumah Oknum Pencuri Kotak Amal, Puluhan Barang Bukti Disita
Sisir Tiga Kampung Narkoba di Pekanbaru, 10 Orang Positif Diamankan
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
komentar
beritaTerbaru