Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara atas keterlibatannya dalam pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang. Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk dan 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk.
Baca Juga:
Putusan 5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Khairul Yanto, yang berpangkat Bripka dan telah lama tidak berdinas serta berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir, pada 26 April 2025 oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai.
Baca Juga:
Keduanya ditangkap di rumah Khairul Yanto di Kuansing saat polisi melakukan pengembangan perkara lain yang menjerat Muzakir. Muzakir sendiri sebelumnya sudah diputus bersalah dalam kasus penadahan oleh PN Dumai.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu, uang tunai, dan ponsel pada Muzakir. Tas berisi 4 paket sabu, alat hisap, dan ponsel lain di kamar Khairul Yanto.
Pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif metamfetamina, dan tidak memiliki izin atas narkotika tersebut.
Dari keterangan Muzakir, sabu tersebut ia dapat dari seorang bernama Limbung (DPO) untuk diantar dari Dumai ke Pekanbaru. Karena gagal bertemu penerima, ia kemudian membawa barang itu ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.
Di rumah tersebut, ia dan Khairul Yanto menggunakan sabu bersama, dan sebagian sabu serta peralatan disimpan di kamar Khairul oleh terdakwa. Khairul Yanto mengakui mengetahui bahwa kakaknya membawa sabu dari Dumai.
Dalam sidang, majelis hakim juga memberi perhatian pada kondisi Muzakir yang disebut sebagai pecandu berat narkotika. Hakim menilai yang bersangkutan membutuhkan rehabilitasi medis dan/atau sosial untuk pemulihan.
Baik terdakwa dan penasihat hukumnya, maupun Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atas putusan ini.
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini
kabarmelayu.com,INHIL Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dr. H. Udin Syafriudin, M. Kes, menanggapi pemberitaan da
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Dala
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir bergerak cepat menangani
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan memperkuat ketahanan iklim, Pemprov
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana program digitalisasi desa yang melibatkan oknum kepala desa dan pihak ven
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Upaya membangun ekosistem industri film nasional yang inklusif dan berdaya saing terus didorong melalui kolab
Parlemen
Kecelakaan Maut di Tol Permai, 5 Orang Tewas dan 5 Lainnya Lukaluka
Peristiwa
kabarmelayu.com,MEDAN Suara kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat asal Kepulauan Nias bergema di depan Markas Kepolisian Daerah Sum
Peristiwa
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa