Selasa, 10 Februari 2026 WIB

TPPU Pengembangan Kurir 28 Kilo Sabu, Uang Rp3 Miliar dan Sejumlah Aset Napi di Riau Disita

Redaksi - Selasa, 02 Desember 2025 09:37 WIB
TPPU Pengembangan Kurir 28 Kilo Sabu, Uang Rp3 Miliar dan Sejumlah Aset Napi di Riau Disita
Uang tunai kasus TPPU yang disita dari narapidana yang mengendalikan peredaran sabu dari salah satu Lapas di Riau.(Foto: Iat)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita aset seorang bandar narkoba di Riau. Termasuk uang tunai senilai Rp 3 miliar. Penyitaan itu berkaitan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan peredaran sabu internasional yang dikendalikan oleh AA, bandar yang berada di dalam salah satu lapas di Riau.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru mengatakan, penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus 27 bungkus besar sabu yang diungkap pada 9 November 2025 lalu. Dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Pekanbaru.

PPolda Riau tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringan," ujar Kombes Putu, Senin (01/12/2025).

Baca Juga:

Ia memaparkan, dari pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku telah tiga kali menjadi kurir atas perintah seorang narapidana berinisial AA dengan upah Rp8 juta per kilogram sabu. Keduanya ditugaskan menjemput narkotika dan mengantarkannya ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.

Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan AA yang mengakui perannya sebagai pengendali. Tersangka juga diketahui menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika.

Baca Juga:

Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU dan melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka.

Selain uang tunai sekitar Rp3 miliar, polisi turut menyita satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu sebagai barang bukti.

"Kami terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Kombes Putu.

Selain dijerat UU Narkotika, Tersangka AA alias B juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Ungkap Peredaran Sabu di Gudang BBM Bengkalis
Massa Gembok Semua Pintu, THM New Paragon Pekanbaru Lumpuh Malam Tadi
Gelar Aksi Tolak Maksiat, Tokoh Riau Minta New Paragon Ditutup
Razia Gabungan Sasar THM di Pekanbaru, Dua Wanita Diduga Pengguna Narkoba Diamankan
Polres Rohil Musnahkan BB 3,9 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Pil Happy Five
PN Bengkalis Vonis Mati Bandar Narkoba Lintas Negara
komentar
beritaTerbaru