Kamis, 15 Januari 2026 WIB

Tiga Kali Lolos Bawa Narkoba dari Malaysia, Warga Meranti Ditangkap

Redaksi - Jumat, 05 Desember 2025 21:02 WIB
Tiga Kali Lolos Bawa Narkoba dari Malaysia, Warga Meranti Ditangkap
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comMERANTI - Pria berinisial SS, warga Alahair Kabupaten Kepulauan Meranti tertangkap membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia. SS tertangkap setelah tiga kali berhasil meloloskan barang haram itu ke Indonesia.

Pria 24 tahun itu ditangkap polisi saat menginjakkan kaki di Pelabuhan Tanjungharapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Jumat (17/11/2025) sore.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam konferensi pers, Jumat (5/11/2025) menjelaskan, sebelum penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait adanya seseorang dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjungharapan yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga:

Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi. Saat itu terlihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, tim mendapati tiga jenis narkotika di tubuh penumpang itu.

"Saat digeledah tim mendapati penumpang tersebut membawa beberapa jenis narkotika," kata Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Ps Kasat Narkoba, Mohammad Iqbalul Fikri.

Baca Juga:

Narkotika yang dibawa SS dari Malaysia yaitu sabu-sabu sebanyak 45 paket atau seberat 501,07 gram, pil Happy Five sebanyak 200 butir dan 110 pcs Catridge merk Yakuza. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klep bening yang diikatkan di paha pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui narkoba tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial BU (46tahun yang juga merupakan warga Alahair, Selatpanjang. Tim langsung mencari dan menangkap BU.

"SS berperan sebagai kurir laut yang membawa narkotika dari seberang ke Indonesia. Sedangkan BU adalah kurir darat yang akan mendistribusikan narkotika ini di Selatpanjang," ungkap Ps Kasat Narkoba.

Dari pengakuan tersangka, sebelumnya dia telah tiga kali membawa barang haram itu ke Kepulauan Meranti.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Narkotika yang Menjerat Mantan Manajer D'Point, Tardakwa Sebut Keterangan Saksi Juprian Tidak Benar
Kurir Sabu 14,8 Kilogram di Kampar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tiga Kali Mangkir, Pemilik THM D'Poin Pekanbaru akan Dijemput Paksa
Pengiriman 30 Kilogram Sabu Digagalkan, Kurir Ditangkap di Gerbang Tol Bathin Solapan
Warga Melapor ke Medsos, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Pekanbaru
Polsek Kandis Gagalkan Peredaran 74 Paket Sabu dan 501 Butir Ekstasi
komentar
beritaTerbaru