Jumat, 12 Juni 2026 WIB

KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Kediaman Plt Gubernur Riau

Redaksi - Senin, 15 Desember 2025 22:59 WIB
KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Kediaman Plt Gubernur Riau
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jalan Sisingamangaraja dan kediaman pribadi Jalan Ronggo Warsito, Pekanbaru Senin (15/12/2025). Sejumlah uang tunai disita.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi Plt Gubernur.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga:

"Uang tunai rupiah dan valuta asing," demikian Budi Prasetyo dikutip riauaktual.

KPK belum memberi penjelasan berapa nilai uang yang disita dari penggeledahan itu.

Baca Juga:

Penyidik KPK, kata Budi akan mengonfirmasi temuan itu kepada pemiliknya.

Diketahui, penggeledahan itu terkait dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid November lalu.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya kini telah menjadi tahanan KPK.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK akan Lelang Rampasan Senilai Rp311 Miliar
Dugaan Korupsi Dana Program Digitalisasi Desa, Masyarakat Siap Buat Laporan Aduan
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
komentar
beritaTerbaru