Senin, 17 Agustus 2026 WIB

KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Kediaman Plt Gubernur Riau

Redaksi - Senin, 15 Desember 2025 22:59 WIB
KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Kediaman Plt Gubernur Riau
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jalan Sisingamangaraja dan kediaman pribadi Jalan Ronggo Warsito, Pekanbaru Senin (15/12/2025). Sejumlah uang tunai disita.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi Plt Gubernur.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Baca Juga:

"Uang tunai rupiah dan valuta asing," demikian Budi Prasetyo dikutip riauaktual.

KPK belum memberi penjelasan berapa nilai uang yang disita dari penggeledahan itu.

Baca Juga:

Penyidik KPK, kata Budi akan mengonfirmasi temuan itu kepada pemiliknya.

Diketahui, penggeledahan itu terkait dengan pengembangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid November lalu.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya kini telah menjadi tahanan KPK.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati
Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat
komentar
beritaTerbaru