Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Otak Pelaku Pemboboan Brankas di Sukajadi Didor!

Redaksi - Senin, 19 Januari 2026 15:28 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Residivis Otak Pelaku Pemboboan Brankas di Sukajadi Didor!
Otak pelaku pembobol brankas di Sukajadi saat diamankan di Mapolsek.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Sempat buron berbulan-bulan, otak pelaku pembobolan brankas berisi emas dan barang berharga di sebuah rumah di Jalan Singa, Kecamatan Sukajadi, berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Ahad (18/1/2026) malam.

Pelaku berinisial IN (47) yang merupakan residivis kasus pencurian, dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menerangkan, IN merupakan otak pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2025 lalu.

Baca Juga:

"Pelaku ini adalah otak dari aksi pembobolan tersebut. Komplotannya sudah lebih dulu kami tangkap dan diproses hukum pada Juni 2025. Sementara IN sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," kata AKP Leo, Senin (19/1/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Singa, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong ditinggal pemilik selama kurang lebih satu pekan.

Baca Juga:

Ketika datang untuk mengecek rumah orang tuanya, korban mendapati pintu belakang sudah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga diketahui telah raib, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop serta emas seberat sekitar 50 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Ahad (18/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP Leo Putra Dirgantara, berhasil melacak IN di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.

Usai mendapat perawatan, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter, satu dompet hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Larshen Yunus, Potret Kelam Kriminalisasi Aktivis di Riau
Pembunuhan Sadis di Dumai Terungkap, Pelaku Suami Siri
URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan
Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Kriminal, Kombes Hasyim Perlihatkan Barang Bukti Ranmor Hasil Kejahatan
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
Pelaku Teror Pocong di Kulim Diamankan Polisi Tak Benar, Ternyata ODGJ
komentar
beritaTerbaru