Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Fraksi PKB Daerah Pemilihan Riau II, H. Mafirion, meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
Parlemen
Pelaku berinisial IN (47) yang merupakan residivis kasus pencurian, dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menerangkan, IN merupakan otak pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
Baca Juga:
"Pelaku ini adalah otak dari aksi pembobolan tersebut. Komplotannya sudah lebih dulu kami tangkap dan diproses hukum pada Juni 2025. Sementara IN sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," kata AKP Leo, Senin (19/1/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Singa, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong ditinggal pemilik selama kurang lebih satu pekan.
Baca Juga:
Ketika datang untuk mengecek rumah orang tuanya, korban mendapati pintu belakang sudah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga diketahui telah raib, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop serta emas seberat sekitar 50 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Ahad (18/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP Leo Putra Dirgantara, berhasil melacak IN di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.
Usai mendapat perawatan, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter, satu dompet hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Fraksi PKB Daerah Pemilihan Riau II, H. Mafirion, meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Hayfalah Boarding School berlangsung
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama BUMD PT Riau Pangan B
Pemerintahan
kabarmelayu.com, BENGKALIS Rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar malam resepsi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pemanfaatan lahan desa oleh Sambu Group di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mulai dipertany
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tak ada lapangan upacara, panggung atau barisan panjang pada peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI bagi personel M
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, sukses melaksanakan tugas mengibarkan San
TNI/Polri
kabarmelayu.com,KAMPAR Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota, sukses melaksanaka
Pendidikan
Momentum Kemerdekaan, Bupati Afni Jaga Kerukunan, Kebersamaan dan Gotong Royong
Pemerintahan