Milad ke-61 Kabupaten Inhil LivoInhil II 2026 Resmi Ditutup
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Kh
Pemerintahan
Pelaku berinisial IN (47) yang merupakan residivis kasus pencurian, dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara menerangkan, IN merupakan otak pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
Baca Juga:
"Pelaku ini adalah otak dari aksi pembobolan tersebut. Komplotannya sudah lebih dulu kami tangkap dan diproses hukum pada Juni 2025. Sementara IN sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil kami amankan," kata AKP Leo, Senin (19/1/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Singa, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Saat kejadian, rumah dalam kondisi kosong ditinggal pemilik selama kurang lebih satu pekan.
Baca Juga:
Ketika datang untuk mengecek rumah orang tuanya, korban mendapati pintu belakang sudah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga diketahui telah raib, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2014, tiga unit laptop serta emas seberat sekitar 50 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku. Ahad (18/1/2026) sekitar pukul 23.10 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh AKP Leo Putra Dirgantara, berhasil melacak IN di Jalan Pelanduk, Kecamatan Sukajadi.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.
Usai mendapat perawatan, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter, satu dompet hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu buah pipet isap sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Muamar Kh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Akhyar Ilyas resmi bergabung dengan Askar Bartuah julukan PSPS Pekanbaru. P
Sport
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muska
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam mengurangi volume sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengharapkan ada ide
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kenda
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jelang penetapan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027, anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munie
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Guna meningkatkan perlindungan terhadap hewan penular rabies (HPR) sekaligus mencegah penyebaran penyakit rabies
Kesehatan
kabarmelayu.com,SIAK Di tengah kondisi tekanan fiskal, Pemkab siak memastikan pembayaran gaji 13 bagi ASN. Termasuk di dalamnya P3K Penuh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan terjatuh dan tenggelam di perairan sekit
Peristiwa