Jumat, 19 Juni 2026 WIB

Karhutla Hanguskan Ratusan Hektare Lahan di Bengkalis, Pelaku Diamankan

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 09:19 WIB
Karhutla Hanguskan Ratusan Hektare Lahan di Bengkalis, Pelaku Diamankan
Karhutla yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan di Pedekik.(Foto: Ist)
kabarmelayu.com,BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus besar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. S (54), seorang pria yang diduga menjadi biang bencana pun ditangkap.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan status hukum kini telah resmi dinaikkan menjadi tersangka. Keputusan krusial ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026.

Langkah cepat ini menjadi sinyal peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat merusak alam demi keuntungan pribadi. Mundur ke belakang, petaka lingkungan ini sejatinya bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:

Saat itu, kepulan asap pekat mulai membubung tinggi dari arah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Berkat kejelian petugas yang memantau situasi via aplikasi Dashboard Lancang Kuning, keberadaan titik api (hotspot) berukuran raksasa langsung terdeteksi, yang kemudian memicu pergerakan cepat tim buser di lapangan.

"Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah," ujar Fahrian, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga:

Hasilnya mengejutkan, titik awal api ternyata berasal dari sepetak lahan yang dikelola langsung oleh tersangka S. Di atas tanah yang menghitam itu, polisi juga mengamankan barang bukti tak terbantahkan berupa sisa-sisa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang air yang sudah hangus terpanggang.

Demi menyusun berkas perkara yang kokoh dan tidak terbantahkan di pengadilan, penyidik tidak hanya bersandar pada bukti fisik. Polisi juga memanggil sejumlah saksi mata, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga tim laboratorium forensik.

Kolaborasi ilmiah inilah yang akhirnya mengunci alibi tersangka, memastikan bahwa kebakaran hebat tersebut bukanlah fenomena alam biasa, melainkan akibat dari kelalaian manusia.

Setelah seluruh teka-teki hukum terjawab dan bukti-bukti terkunci rapat, polisi akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis, 18 Juni 2026. Pria paruh baya tersebut kini hanya bisa pasrah saat digelandang ke Markas Polres Bengkalis.

"Saat ini, penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," jelas Fahrian.

Akibat perbuatan nekatnya yang merugikan banyak orang, tersangka S kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Ia dipersangkakan melanggar pasal berlapis, mulai dari Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Fahrian kembali mengetuk kesadaran masyarakat luas agar segera menghentikan praktik kuno membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya yang luar biasa merusak bagi kesehatan dan ekonomi.

Ia juga meminta warga tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi karhutla maupun peredaran narkoba di lingkungan mereka melalui Call Center Polri 110 atau jalur WhatsApp dinas Kapolres Bengkalis.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hitungan Jam, TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla
Api Masih Menyala di Tanjung Kapal, Alat Berat Dikerahkan
Tambah Kekuatan Penanganan Karhutla, Satu Heli Water Bombing BNPB Mendarat di Riau
Manggala Agni Dikerahkan Padamkan Karhutla Rupat
11 Daerah di Riau Sudah Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
Pekanbaru Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
komentar
beritaTerbaru