Selasa, 22 September 2026 WIB

Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda

Redaksi - Jumat, 03 Juli 2026 00:24 WIB
Ternyata Wabup Kuansing Sempat Diperiksa KPK Saat OTT Bupati dan Sekda
Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengenakan rompi orange KPK.(Foto: istimewa)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati pascapenahanan Bupati Suharfiman Amby dan Sekdakab Zulkarnain, menuturkan bahwa dirinya sempat diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing.

Saat itu Mukhlisin dimintai keterangan mengenai keberadaan Bupati Sihardiman Amby saat tim penyidik melakukan penjemputan.

"Saya memang sempat dipanggil KPK, tetapi tidak dibawa ke Jakarta. Mungkin saat itu penyidik hanya membutuhkan keterangan karena pak Bupati tidak berada di tempat," ucapnya.

Baca Juga:

Saat itu Mukhlisin menyampaikan sesuai yang dia ketahui, bahwa saya tidak mengetahui keberadaan Suhardiman Amby saat itu.

Yang saya tahu, beliau dijemput dari rumah pribadi ketika hendak berangkat ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.

Baca Juga:

Mukhlisin sendiri mengaku prihatin atas proses hukum yang sedang dijalani Suhardiman Amby dan Zulkarnain. Ia berharap keduanya diberikan ketabahan dalam menghadapi persoalan tersebut.

"Semoga pak bupati dan ak sekda diberikan kekuatan dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," ungkapnya.

Seperti diberitakan, pada 29 Juni lalu, KPK melakukan kegiatan penindakan di Kabupaten Kuansing dalam kasus dugaan suap jabatan Sekdakab. KPL sempat membawa 10 orang ke gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta.

Saat itu KPK belum menemukan keberadaan Suhardiman Amby dan Zulkarnain.

Sepang sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri dan mendatangi kantor KPK. Terhadap keduanya langsung dilakukan pemeriksaan. Rabu (1/7/2026) sore, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK, Desak Hukuman Maksimal
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati
Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru