Jumat, 31 Juli 2026 WIB

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2026 12:04 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.com,PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, divonis hukuman dua tahun penjara. Abdul Wahid dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan hakim anggota, Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangan dengan memerintahkan orang kepercayaannya, yakni Dani M Nursalam (mantan tenaga ahli Gubernur Riau) untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di OPD tersebut.

Baca Juga:

Selain dua tahun penjara, Hakim memutuskan Abdul Wahid juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari dan membayar uang pengganti Rp1. 45 miliar.

Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga:

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Wahid dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp1. 45 miliar.

Swmentara, Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim. Pihaknya menilai putusan tersebut belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi KUR, Seorang Karyawan BRI Pinggir Divonis Empat Tahun Penjara
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Divonis Mati
Audit BPK Rampung, Kerugian Dugaan Korupsi Dana CSR PT SPRH Rp13 Miliar
Sidang Lanjutan Koperasi JMB, PN Rohil Tetapkan Jadwal Mediasi
Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Kades Buluh Nipis Disorot, Berbagai Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Desa Mencuat
komentar
beritaTerbaru