Selasa, 28 April 2026 WIB

Perbaharui Aturan PPKM, Masyarakat Diminta Mematuhi Penyesuaian Aturan dan Mobilitas Pelaku Perjalanan

Harijal - Kamis, 04 November 2021 11:37 WIB
Perbaharui Aturan PPKM, Masyarakat Diminta Mematuhi Penyesuaian Aturan dan Mobilitas Pelaku Perjalanan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

PEKANBARU - Pemerintah kembali perbaharui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Melalui Instruksi Mendagri No 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 22 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penyesuaian pengaturan PPKM beserta mobilitasnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan ada sejumlah kegiatan masyarakat yang diperbaharui aturannya.

Pertama, seperti kegiatan operasional posyandu kini kapasitasnya pelayanannya 100 persen sebagai bagian upaya kesehatan esensial bagi masyarakat.

Baca Juga:

"Kedua, pengaturan mobilitas masyarakat yaitu bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa - Bali, dan antar kabupaten/kota di wilayah Jawa - Bali yang menggunakan transportasi udara wajib PCR 3x24 jam dan bukti vaksin dosis 1 atau hasil negatif antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap," kata Wiku kepada persnya, Rabu (3/11/2021).

Aturan yang sama juga diterapkan bagi pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah Jawa - Bali yang menggunakan transportasi udara juga wajib memiliki hasil negatif PCR 3x24 dan bukti vaksin dosis pertama atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga:

Sementara, untuk pengguna moda transportasi jarak jauh lainnya wajib hasil negatif PCR 3x24 jam atau hasil antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan moda transportasi lainnya wajib memiliki negatif tes PCR 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Ketiga, pengaturan kompetisi Developmental Basketball League yang diperluas pelaksanaannya di Surabaya, Bandung, DI Yogyakarta dan Tangerang. Selain itu dilakukan uji coba pertandingan semi final dan final dengan menerima penonton langsung di stadion.

Untuk ini akan diujicobakan di Bandung dengan ketentuan hanya penonton kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi dan yang mendapat undangan yang boleh masuk dengan jumlah penonton maksimal 122 orang.

"Penegakan seluruh kebijakan ini adalah tanggungjawab bersama. Sehingga masyarakat diminta menegakkan dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Wiku. (**)

SHARE:
beritaTerkait
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus
komentar
beritaTerbaru