Senin, 27 April 2026 WIB

Tim Kemenko Polhukam-KKP Kunjungi Rupat, Amir Hamzah: Izin PT MMJ dan SRL Jangan Diperpanjang!

Harijal - Selasa, 01 Maret 2022 22:21 WIB
Tim Kemenko Polhukam-KKP Kunjungi Rupat, Amir Hamzah: Izin PT MMJ dan SRL Jangan Diperpanjang!
Dari kunker dan dialog dengan FKPMR serta temu ramah dengan bupati Bengkalis, diperoleh kesepakatan. Diantaranya, perlu penguatan dan koordinasi yang baik seluruh pihak dilakukan berkesinambungan.

RUPAT - Masyarakat kabupaten Bengkalis, khususnya yang berada di pulau Rupat sedikit lega dengan kehadiran Tim Kemenkopolhukam-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan Kunjungan Kerja ke Riau, beberapa waktu lalu. 

Harapan agar Pulau Rupat terselamatkan dari kehancuran terbuka lebar dengan kehadiran Asisten Deputi Bidang Pertahanan Negara Kemenkopolhukam Brigjen TNI Suteikno Suleman berserta rombongan. Tim ini berkolaborasi (Lintas Sektoral) dengan Tim KKP.

Dari kunjungan kerja dan dialog dengan FKPMR serta temu ramah dengan bupati Bengkalis, diperoleh beberapa kesepakatan. Diantaranya, perlu penguatan dan koordinasi yang baik seluruh pihak yang dilakukan dengan berkesinambungan.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR), Said Amir Hamzah kepada media ini, Sabtu (26/2/2022).

Disebutkan Amir, dalam dialog dengan bupati Bengkalis kemarin, untuk tata ruang dan pertahanan di pulau-pulau kecil (<2000 km2) dan terluar tidak dibenarkan adanya HGU dan HTI. Selain itu, ruang laut tidak boleh dieksploitasi.

Baca Juga:

"Pulau-pulau terkecil dan terluar hanya diperuntukkan untuk pertahanan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," ucap Amir.

Dikatakan Amir lagi, hal ini seperti yang disampaikan Walhi Riau yang menyoroti masalah lingkungan pulau rupat lebih kepada penyalahgunaan penambangan pasir laut. Dimana selanjutnya tidak akan ada lagi ilegal logging, Ilegal mining, dan ilegal trafficking.

"Jadikanlah laut sumber kehidupan untuk  kesejahteraan rakyat. Khusus pemberian HGU dan HTI, ini harus ditinjau ulang. Bagi HGU dan IUP yang masih dalam taraf proses pengurusan izin nya supaya dibatalkan. HGU yang akan habis masa berlakunya seperti PT.MMJ dan PT. SRL untuk tidak diperpanjang.

Dari data dan informasi yang diperoleh  ada 5 korporasi yang menguasai lebih 94.000 hektar hutan Rupat diantaranya PT MMJ 12.800 hektar (milik taipan Riau berinisial M.  Dan PT SRL 38.000 ha. Sisanya ada 3 perusahaan HGU lagi. Sementara luas pulau Rupat itu hanya15.000 km bujur sangkar.

Jadi sudah dikuasai lebih 60 persen oleh korporasi.

(sumber: berazam.com)

SHARE:
beritaTerkait
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus
Lagi, 150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia
Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wali Kota Agung Terima Penghargaan
DPD PKS Kampar Apresiasi Turnamen Mini Soccer Kerjasama PWI Kampar dan Anggota Legislatif PKS
Terpilih Aklamasi, Achmad Faisal Reza Ketua Umum KONI Pekanbaru 2026-2030
komentar
beritaTerbaru