Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

1 Juta Ha Konsesi Dicabut, 116 Ribu Ha di Sumatra

Redaksi - Selasa, 16 Desember 2025 11:39 WIB
1 Juta Ha Konsesi Dicabut, 116 Ribu Ha di Sumatra
Sidang Kabinet Paripurna di Istana Jakarta.(Foto: setpres)
kabarmelayu.comJAKARTA- Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025, Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan dan audit pada perusahaan yang memegang konsesi.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta itu, Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan dan audit pada perusahaan yang memegang konsesi.

Baca Juga:

"Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut," tegas Prabowo.

Presiden mendorong sinergitas seluruh pihak, baik dari kementerian/lembaga, TNI, maupun Polri untuk penertiban.

Baca Juga:

"Jangan ragu-ragu, kalau anda perlu bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain. Minta mungkin bantuan Polri, TNI atau K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut," kata Presiden.

Terpisah, Raja Juli menyampaikan bahwa pihaknya mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.

"Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini," katanya.

Dengan pencabutan tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare.

Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.

"Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita," jelasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kala PBPH dan Perhutanan Sosial Kelola Kawasan Hutan, Akses Dana Karbon
Kasus Kematian Gajah dalam Konsesi PT RAPP di Ukui, 33 Saksi Diperiksa Polisi
Gajah Sumatra Mati Mengenaskan di Areal Konsesi PT. RAPP, Kepala Hilang
Catatan Akhir Tahun 2025 Jikalahari: Menata Ulang Tata Ruang, Cabut Izin Korporasi di DAS
Tak Singgung Pemulihan Hutan, Jikalahari: Permenhut 20 Tahun 2025 Kejahatan Terencana Putihkan Sawit Ilegal
Hutan Sumatera Menyusut, Bencana Membesar, Saatnya Keluar dari Tata Kelola Reaktif
komentar
beritaTerbaru