Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Latih 30 Siswa Paskibra HUT RI ke-81 Kecamatan Siak Hulu
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko kembali mendapat tugas khusus dari Komandan Koramil 06/Siak Hulu,
TNI/Polri
Selain itu, Permenhut ini tidak berbicara tentang pemulihan kawasan hutan yang telah ditanami tanaman sawit ilegal.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo Setyo berkomentar, pihaknya telah melakukan analisis terhadap Permenhut yang dinilai kontroversial dengan upaya pemulihan kawasan hutan. Bahkan, Jikalahari menilai ada upaya sistematis untuk melegalkan perkebunan sawit ilegal di atas kawasan hutan.
Baca Juga:
Okto Yugo menilai, masalah ini sudah terjadi sejak terbitnya UU Cipta Kerja di tahun 2020 lalu, termasuk PP 23 Tahun 2021. Ironis, Jikalahari menyebut legalisasi dan pemutihan kebun sawit ilegal ini adalah kejahatan yang sudah lama direncanakan.
"Masalahnya tak Permenhut 20 Tahun 2025 saja, tetapi sejak UU CK dan PP 23/2021. Ini kejahatan yg udah lama direncanakan, kejahatan memutihkan sawit ilegal," ujar Okto Yugo.
Baca Juga:
Lebih lagi, jika sebelumnya di PP 104 Tahun 2015, pelepasan parsial hanya boleh dilakukan untuk HPK (Hutan Produksi Konversi), dengan Permenhut 20 Tahun 2025, jika sudah terbangun kebun sawit, maka bisa langsung dilakukan pelepasan kawasan.
Kondisi ini tentunya menjadi ancaman bagi pemulihan dan perlindungan kawasan hutan.
Awal 2025, sejak dibentuknya Satgas PKH (Penertiban KawasanHutan), sedikitnya 4 juta perkebunan sawit ilegal di Indonesia disita dan dikelola negara melalui PT. Agrinas, sebagiannya ada di Provinsi Riau termasuk Taman Nasional Tesso Nilo.
Permenhut 20 Tahun 2025 mengatur pemilik l dapat menguasai kembali kehun sawit ilegal setelah dilakukan pelepasan kawasan atas areal perkebunan tersebut mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko kembali mendapat tugas khusus dari Komandan Koramil 06/Siak Hulu,
TNI/Polri
Berikut Tahapan Penting dalam Budidaya Tanaman Jagung di Wilayah Binaan Polsek Kandis
Lingkungan
Penggerebekan Rumah di Jalan Durian Pekanbaru, Polri Sita 24,23 Gram Sabu
Hukrim
kabarmelayu.com, INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari melepas dan membuka secara langs
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhil, Dwi Budiant
Budaya
Pemantauan secara Rutin, Polsek Kandis Jaga Kesehatan Tanaman Jagung Bersama Petani
Lingkungan
Polda Riau dan Avsec Bandara SSK II Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 2,2 Kg
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hendry Munief MBA, menggelar kegiatan senam pagi bersama Dewan Pimpinan Cabang
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kemeriahan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 mewarnai Halaman Kantor Gubernur Riau melalui peragaan Sen
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang diselenggarakan di Halaman Kantor Gubernur Riau pada Minggu (26/7/
Pemerintahan