Cegah Paparan Asap Karhutla, Ketua Kwarcab Pramuka Pekanbaru Bagikan Ribuan Masker kepada Warga
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditu
Sosial
JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satu poin dari edaran itu yakni soal Salat Jumat yang dapat dilakukan dalam 2 gelombang.
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla mengatakan, surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama (MUI) DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan Salat Jumat dibagi 2 gelombang jika ada keterbatasan tempat.
"Untuk Salat Jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jemaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk Salat Jumat 2 gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga:
JK memaparkan, Fatwa MUI Pusat Tahun 2000 yang menyatakan salat Jumat 2 gelombang tidak sah dalam konteks kawasan industri. Sedangkan Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001 konteksnya jika kekurangan tempat.
"Memang ada 2 fatwa, kalau MUI Pusat melarang adanya 2 gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah, kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Surat Edaran Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal ini diterbitkan untuk merespons SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia. Surat ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.
"Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib 5 waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," bunyi seruan dalam SE yang diterima, Senin (1/6/2020) ini.
Dalam surat tersebut, DMI meminta agar keselamatan jamaah menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid-19.
"Di antaranya jaga jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan," bunyi edaran tersebut.
(iNews.id)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditu
Sosial
kabarmelayu.com, PEKANBARU Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan komitmen untuk mendukung percepatan pemerataan listrik h
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Angka titik panas (hotspot) di wilayah provinsi Riau bertambah drastis. Pagi ini, Kamis (17/9/2026), dari sore s
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menggelar Webinar Diskusi Publik Meraj
TNI/Polri
Jaga Semangat Ibadah di Usia Senja, Rumah Yatim Salurkan Paket Alat Sholat untuk 20 Lansia Dhuafa di Pekanbaru
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU BMKG Pekanbaru mencatat kenaikan jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Riau. Dari tadi pagi sebanyak 115, sore
Lingkungan
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
TNI/Polri
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perkebunan adalah kekuatan dasar Riau yang harus diubah menjadi kesejahteraan rakyat. Perkebunan merupakan kekua
Ekbis
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau, 8 Tersangka Diamankan
Hukrim