Panglima TNI Resmikan Markas Baru Koopssus
kabarmelayu.com,BOGOR Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di S
TNI/Polri
MASJID-masjid di Indonesia dan sejumlah negara lainnya mulai kembali dibuka usai ditutup untuk memutus mata rantai persebaran corona virus disease (covid-19). Sholat Jumat dan berjamaah mulai digelar, namun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona.
Pembukaan ini tidak otomatis membuat jamaah merasa yakin kembali menunaikan sholat berjamaah di masjid. Ada sebagian yang masih khawatir atau bahkan belum berani melaksanakan sholat berjamaah di masjid.
Lalu, bagaimana hukumnya? Apakah Muslimin tersebut masih mendapat udzur syari atau alasan yang diperbolehkan dalam syariat?
Baca Juga:
Dikutip dari Catatan Penting bagi Kaum Muslimin ketika Masjid Sudah Mulai Dibuka Kembali, Dr Shalih bin Abdullah bin Hamad Al Ushaimi, ulama hadis yang mendapat gelar musnid di negeri Arab, memberikan penjelasan tentang umat Islam yang masih khawatir sholat berjamaah ketika masjid-masjid sudah dibuka kembali.
Ia menerangkan, walaupun masjid sudah dibuka, udzur atau alasan syari yang memperbolehkan seseorang untuk tidak menghadiri Sholat Jumat dan sholat berjamaah masih tetap ada.
Baca Juga:
Bagi siapa saja yang masih takut terkena penyakit ini, lanjut Syaikh Shalih, maka boleh untuk tidak menghadiri kedua sholat tersebut (Jumat dan sholat berjamaah). Tidak ada dosa baginya, bahkan pahala orang yang terbiasa melakukan kedua ibadah tersebut masih tetap dituliskan untuknya walaupun belum melakukan Sholat Jumat dan jamaah di masjid. Alhamdulillah.
Abu Musa Al-Asy’ari pernah mengatakan:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Apabila seorang hamba sakit atau bepergian (safar), dicatat (amalannya) seperti apa yang dikerjakannya ketika dia bermukim dan sehat'." (HR Bukhari Nomor 2996)
Sementara di Indonesia, mengutip dari Rumaysho, Selasa (8/6/2020), Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, berdasarkan fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad Nomor 030/DFPA/X/1441 tentang Panduan Ibadah di Masjid di Masa New Normal, intinya dalam kondisi pandemi global virus corona (covid-19) seperti sekarang, di satu sisi rasa takutnya tidak sedahsyat ketika peperangan, namun bahaya ini lebih sulit dihindari daripada serangan musuh nyata. Musuh di medan perang dapat dilihat dan dihindari, sedangkan virus corona tidak dapat dilihat.
Selanjutnya muncul fakta bahwa penderita covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) jumlahnya mencapai 80 persen. Kemudian sifat penyakit ini sangat-sangat mudah menular, ditambah banyak orang kurang disiplin menjalankan protokol kesehatan. Akhirnya menjadikan virus corona makin berbahaya dan sulit dihindari.
Sedangkan musuh di peperangan hanya membahayakan mereka yang berada di lokasi. Sementara virus corona menyerang siapa saja, termasuk yang berada di rumah, bila ada penghuni sering keluar dan tertular lalu tidak menjaga kebersihan ketika pulang, maka keluarganya dapat ikut tertular.
Hal-hal tersebut juga menjadi fakta yang tidak dapat diabaikan, bahkan sejumlah tenaga medis ada yang menulari keluarganya tanpa disengaja.
Apalagi banyak daerah masih memiliki fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang sangat terbatas, atau bahkan sudah kewalahan menghadapi banyaknya korban covid-19, maka penerapan "new normal" di daerah tersebut justru semakin meningkatkan risiko tertular. Lain halnya dengan daerah yang sudah melewati puncak pandemi dan fasilitas serta tenaga medisnya lebih memadai, sehingga bahayanya lebih kecil.
Tentunya, semua fakta tersebut menjadikan bahaya virus corona tidak boleh diremehkan, lalu mewajibkan kaum Muslimin kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa sholat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi "new normal" justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa.
Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani atau masih khawatir sholat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur syari. Dalam kondisi ini, berlaku kaidah:
دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصْلَحَةِ
Artinya: "Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru."
(okezone.com)
kabarmelayu.com,BOGOR Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di S
TNI/Polri
kabarmelayu.com,ROHUL Untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes, SH, dan anggota kem
Hukrim
kabarmelayu.com,EKANBARU Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Pekanbaru gencar menggelar kegiatan sosialisasi dan
Pendidikan
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Gelar Turnamen Sepak Bola, Peringati HGN 2026
Pemerintahan
Mengenal Noki Loviko, Sosok Polisi yang Memimpin Operasi Sarang Narkoba di Pekanbaru
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggelar pembacaan Surah Yasin, tahlil, dan doa bersama untuk almarhum H. Arwin A
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Jajaran Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di w
Hukrim
kabarmelayu.com,KUANSING Nenek Rosnidar (75), warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sela
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, mengingatkan pemerintah agar memastikan investasi asing di Indo
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda R
Hukrim