Kamis, 17 September 2026 WIB

Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Harijal - Senin, 12 April 2021 20:17 WIB
Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Berikut Penjelasannya
istimewa

PEKANBARU - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI), Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa vaksinasi Covid-19 saat berpuasa bahwa injeksi vaksin covid-19 secara Intramuskular tidak membatalkan puasa.

Hal itu diungkapkannya saat Rapat Koordinasi (Rakor) terkait monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara virtual di Riau Command Center (RCC) Menara Lancang Kuning, Senin (12/4/2021).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, ketentuan umum yang dimaksud adalah pertama bahwa vaksin merupakan proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Baca Juga:

"Yang kedua, Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot," ucapnya.

Ia menuturkan berdasarkan ketentuan hukum, vaksinasi Covid-19 dibulan Ramadan yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Kemudian melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Baca Juga:

Dikatakannya bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Selanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhwatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Terakhir ia berharap seluruh umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19.

"Vaksinasi tidak membatalkan puasa, hanya paling berefek mengantuk sedikit. Silahkan lakukan vaksinasi saat berpuasa, saat berbuka puasa ,maupun saat pulang salat tarawih," tutupnya.(MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Harhubnas 2026, Bupati Kasmarni Tekankan Keselamatan Transportasi
Kuliah Umum di UMRI, Mentan Andi Amran Tekankan Pembangunan Karakter
Dunia Konservasi Berduka, Diego Mati di PLG Minas Riau
Cegah Paparan Asap Karhutla, Ketua Kwarcab Pramuka Pekanbaru Bagikan Ribuan Masker kepada Warga
Bupati Herman: Seluruh Dusun di Inhil Harus Teraliri Listrik
Hotspot Riau Menjadi-jadi, Pagi Ini Jadi 225 Titik
komentar
beritaTerbaru