Kemendukbangga/BKKBN RI dan Komisi IX DPR RI Ajak Masyarakat Kampar Melek Isu Keluarga dan Stunting
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam upaya meningkatkan pemahaman, peran serta dan partisipasi masyarakat terhadap Program Kependudukan, Pembang
Kesehatan
Disetujui oleh 51,2 persen pemilih Swiss, undang-undang tersebut melarang penutup wajah atau cadar di ruang publik. Jika melanggar terancam denda hingga CHF 1.000 (sekitar 1.143 Dolar AS atau Rp 18 Juta). Undang-undang ini merupakan bagian dari Undang-Undang Federal tentang Larangan Menutup Wajah.
Pemerintah Swiss mengklarifikasi bahwa, untuk meminimalisir birokrasi, denda awalnya akan dikenakan sebesar CHF 100 (sekitar 114 Dolar AS atau Rp 1,7 Juta) dan dapat dibayarkan di tempat. Mereka yang menolak untuk membayar denda administratif di tempat dapat menghadapi denda yang lebih tinggi berdasarkan prosedur standar.
Baca Juga:
Pengecualian untuk larangan menutup wajah termasuk tempat ibadah, pesawat terbang, dan ruang konsuler dan diplomatik. Penutup wajah juga diperbolehkan untuk alasan kesehatan, keselamatan, cuaca, atau adat istiadat tradisional Swiss.
Dalam kasus-kasus tertentu, cadar dapat diizinkan untuk tujuan artistik, hiburan, dan iklan. Selain itu, cadar dapat disetujui oleh pihak berwenang untuk pertemuan publik yang melibatkan kebebasan berekspresi, asalkan keamanan dan ketertiban umum tetap terjaga.
Baca Juga:
Undang-undang baru ini telah menimbulkan kontroversi karena dampaknya terhadap perempuan Muslim yang mengenakan burka atau niqab sebagai ekspresi keimanan, demikian dikutip dari laman The Latin Times, Kamis (7/11).
Reuters memberitakan bahwa larangan menggunakan cadar yang diberlakukan Swiss akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Asosiasi Muslim mengecam larangan tersebut.
Dewan Federal yang memerintah mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menetapkan awal larangan tersebut. Siapa pun yang secara tidak sah melanggarnya akan dikenakan denda.
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam upaya meningkatkan pemahaman, peran serta dan partisipasi masyarakat terhadap Program Kependudukan, Pembang
Kesehatan
kabarmelayu.com,JAKARTA Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menangani keba
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pengembangan industri kendaraan listrik nasional tidak boleh berhenti pada produksi dan penjualan kendaraan. Pem
Parlemen
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, SE., MT., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen untuk membangun ekosistem yang kuat untuk meningkatkan kesejahtera
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kontingen Perpani Kota Pekanbaru menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih prestasi juara umum sekaligus sa
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Warga Pekanbaru sekitarnya malam ini sepertinya dapat bernafas lega. Kabut asap yang sempat menebal, sore ini pu
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU AR (45) nekat mencuri sebuah Aki mobil saat melintas di Jalan Bandeng III Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Ru
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR KODIM 0313/KPR, Babinsa Desa Tanah Merah ,Koramil 06 Siak Hulu,Serma Gali Handoko mendampingi pemberian bantuan sos
Sosial
kabarmelayu.com,ROHUL Skala percaturan politik mulai meningkat di Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu dalam
Politik