Minta Masukan Jurnalis, Syahrul Aidi Fasilitasi Webinar Diskusi Publik Jurnalisme di Era AI
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menggelar Webinar Diskusi Publik Meraj
TNI/Polri
JAKARTA - Ibadah puasa Ramadhan 1439 Hijriyah telah sampai pada hari kedua. Kebiasaan di negeri kita, masjid dan mushala ramai dengan jamaah. Mereka berlomba-lomba untuk menunaikan shalat fardhu berjamaah. Tidak hanya itu, shalat sunah pun tak mau tertinggal. Merdu suara Alquran juga terdengar dari bilik-bilik surau. Semangat ibadah yang masih menyala pada pekan pertama membuat suasana Ramadhan begitu khusyuk.
Suasana ini mendorong orang-orang untuk melakukan ibadah. Hanya, tidak sedikit orang yang hanya berpuasa tanpa mengerjakan ibadah lain. Fenomena majunya shaf-shaf shalat berjamaah di masjid-masjid ketika sudah memasuki hari terakhir Ramadhan menjadi bukti. Orang berpuasa juga bisa meninggalkan shalat. Pertanyaan klasik pun kembali muncul apakah puasanya sah jika meninggalkan shalat?
Shalat dan puasa termasuk ke dalam lima rukun Islam. Shalat berada pada nomor urut kedua setelah syahadat. Sedangkan, puasa pada nomor tiga. Berikutnya, yakni zakat dan menjalankan ibadah haji jika mampu. Tak seperti haji, shalat dan puasa diwajibkan kepada setiap Muslim yang baligh dan suci tanpa terkecuali. Jika dia tak menjalankan kewajiban ini tanpa uzur, dia telah melanggar perintah Allah SWT.
Baca Juga:
Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fiqih Kontemporer menjelaskan, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang berpendapat kafir terhadap orang yang meninggalkan salah satu nya, ada yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengeluarkan zakat, ada pula yang menganggap kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat saja. Sebagaimana kita tahu, shalat merupakan tiang agama. Nabi SAW pun menjelaskan, meninggalkan shalat dekat dengan kekafiran. "(Hal yang membedakan) antara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan shalat." (HR Muslim).
Mereka yang mengafirkan orang meninggalkan shalat beranggapan bahwa menjalankan puasa, tetapi tidak shalat, maka puasanya tidak diterima Allah. Alasannya, ibadah orang kafir tidak diterima sama sekali oleh Allah SWT. Salah satu yang ber pendapat itu adalah Syekh Muhammad bin Sholih al Utsamain. Syekh Utsamain menukil salah satu hadis, yakni "perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barang siapa meninggalkannya, dia telah kafir." (HR Ahmad, at-Tir midzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan sahih oleh Syekh al- Albani).
Baca Juga:
Menurut Syekh Utsamain, pendapat yang mengatakan meninggalkan shalat merupakan sua tu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi SAW bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
'Abdullah bin Syaqiqrahi mahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, "para sahabat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat." [Perkataan ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari ’Abdullah bin Syaqiq al ’Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan, hadis ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadis ini adalah shohih).
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia me ning galkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak dite rima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. Oleh sebab itu, Syekh Utsamain mengatakan, "Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa. Adapun jika engkau puasa, tetapi tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya."
Selain itu, ada yang berpendapat bahwa orang tersebut masih tetap dalam keadaan iman dan Islam selama masih membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan semua ajaran yang dibawa Nabi SAW. Mereka tidak mengingkari atau meragukannya. Para ulama tersebut pun menyifati orang tersebut sebagai orang yang durhaka kepada perintah Allah.
Dr Muchlis Hanafi menjelaskan, pemahaman kafir pada hadis di atas, yakni melakukan dosa besar yang dipersamakan dengan orang kafir yang tidak shalat. Menurut dia, kafir dalam konteks tersebut bukan berarti yang bersangkutan keluar dari Islam.
Meninggalkan shalat dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam apabila disertai pengingkaran atas kewajibannya. Namun, apabila ditinggalkan karena malas atau penyebab lainnya, tetapi tetap meyakini hukum shalat tersebut sebenarnya wajib sebagaimana puasa dan zakat, dia dipandang melakukan dosa besar, tetapi masih berstatus sebagai Muslim.
Seorang Muslim seyogianya melakukan semua ibadah yang diwajibkan apakah itu shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagai nya. Dia tak boleh memilih untuk mengerjakan satu dan meninggalkan lainnya. Ini berlandaskan pada salah satu ayat dalam Al quran, "apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?" (QS al-Baqarah: 85).
Allah berfirman, "Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?" (QS al-Baqarah [2]: 85). Setiap ibadah tersebut memiliki ketentuan masing-masing berupa syarat dan rukun, yang tidak ada kaitannya dengan syarat dan rukun ibadah lainnya.
Selama seseorang telah melakukan suatu ibadah sesuai dengan syarat dan rukunnya maka ibadahnya sah dan kewajibannya tertunaikan meski ia berdosa ka rena meninggalkan ibadah lainnya. Golongan ini pun berpendapat, seseorang yang puasa, tapi tidak shalat puasanya sah sebab tidak disebutkan syarat sah puasa adalah mendirikan shalat.
Menurut dia, puasa orang yang meninggalkan shalat tetap sah selama tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan seks, serta menghindari yang membatalkannya. Hanya, ia berdosa besar karena meninggalkan shalat dan harus bertobat. Apakah pahala puasanya diterima Allah SWT? Kita serahkan semua ke pada-Nya. Wallahualam.
(republika.co.id)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) menggelar Webinar Diskusi Publik Meraj
TNI/Polri
Jaga Semangat Ibadah di Usia Senja, Rumah Yatim Salurkan Paket Alat Sholat untuk 20 Lansia Dhuafa di Pekanbaru
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU BMKG Pekanbaru mencatat kenaikan jumlah titik panas (hotspot) di wilayah Riau. Dari tadi pagi sebanyak 115, sore
Lingkungan
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas
TNI/Polri
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Perkebunan adalah kekuatan dasar Riau yang harus diubah menjadi kesejahteraan rakyat. Perkebunan merupakan kekua
Ekbis
Polisi Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau, 8 Tersangka Diamankan
Hukrim
Bukan Sekadar Menangkap, Noki Loviko Imbau Masyarakat Bersama Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang be
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah hotspot (titik panas) di Riau terus bertambah. Pagi ini pantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofis
Lingkungan