Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Unsur Babi dan Organ Tubuh Manusia

Harijal - Selasa, 21 Agustus 2018 15:06 WIB
Fatwa MUI: Vaksin MR Mengandung Unsur Babi dan Organ Tubuh Manusia
Foto Ilustrasi

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin measles-rubella (MR) haram untuk digunakan karena mengandung unsur babi. Selain itu, vaksin dari Serum Institute of India (SII) tersebut juga mengandung unsur organ tubuh manusia.

"Benar ada (unsur) organ tubuh manusia (human diploid cell) dan kulit babi," kata kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.

Meskipun haram, untuk sementara vaksin MR dapat digunakan untuk imunisasi karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah) dan belum ditemukan vaksin pengganti yang halal dan suci.

Baca Juga:

Di samping itu, sambung Hasanuddin, penggunaan vaksin MR saat ini hukumnya diperbolehkan atau mubah karena ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya bahaya yang ditimbulkan apabila tidak diimunisasi.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," pungkas Hasanuddin.

Baca Juga:


(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
Enam Jemaah Haji Riau Masih Jalani Perawatan di Batam
Hj. Katerina Susanti Sambut Kunjungan Ketua Dekranas RI di Stand Dekranasda Inhil
Wawako Markarius Anwar Lantik 42 Pejabat di Lingkup Pemko Pekanbaru
Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Gugur
Disketapang Pekanbaru Monitoring Ketersediaan Pangan
komentar
beritaTerbaru