Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Menyogok Masuk CPNS, Halal atau Haram Gajinya?

Harijal - Senin, 18 November 2019 16:37 WIB
Menyogok Masuk CPNS, Halal atau Haram Gajinya?
Ilustrasi. Foto: Okezone

PENDAFTARAN Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 telah lagi dibuka lagi. Lewat lowongan ini Indonesia memanggil putra putri terbaik untuk jadi abdi negara.

Namun bagi yang berminat masuk CPNS 2019, ada baiknya Anda menyimak ceramah ustadz Abdul Somad tentang masuk jadi Apatatur Sipil Negara (ASN). Ceramah tersebut direkam dalam video yang diunggah oleh akun Youtube @noerdin 84.

Dalam video ceramah yang berdurasi tiga menit lima detik itu, Abdul Somad menjawab pertanyaan yang telah diberikan oleh jamaah melalui selembar kertas. Pertanyaan itu yakni tentang bagaimana hukum CPNS/ASN, TNI, Polri tapi masuknya lewat jalur salah, misalnya menyogok?

Baca Juga:

Kemudian Abdul Somad mengatakan, menyogok masuk CPNS terbagi menjadi dua, ada nyogok halal dan ada nyogok haram. 

Ia mencontohkan, “Penerimaan guru, syarat menghonor 5 Tahun, IPK 3, dan memiliki Ijazah FKIP. Tiba-tiba datanglah seorang pelamar, 'Kamu ijazahnya apa? Dijawab FKIP. Nilainya berapa? Jawab FIPK 3,7. sudah menghonor berapa lama? 5 Tahun. lengkap tiga-tiganya? Jawab, Iya. Kamu mau daftar? Jawab iya.' Wani piro (red. panitia penerimaan CPNS bertanya mau nyogok berapa?,” Kata Abdul Somad.

Baca Juga:

Ia mengatakan jika semua sudah memenuhi syarat masuk CPNS, namun pantia memeras seperti kasus di atas, maka tidak apa-apa untuk memberikan uang tersebut. Ia mengatakan uang tersebut demi mengambil hak CPNS tadi. "Tetapi haram bagi yang menerima uang itu," ucap Abdul Somad.

“Maka saat itu boleh ia bayar, karena dia sedang mengambil haknya, kalua tidak dia ambil hak itu, khawatirnya diambil oleh orang lain (red. CPNS yang tak memenuhi syarat dan berniat menyogok,” tambahnya.

Sementara itu Abdul Somad menjelaskan, bagi calon CPNS yang tidak memenuhi syarat lalu ia menyogok agar diluluskan, maka hukum yang berlaku bagi penyogok dan penerima sogok itu haram.

"Maka dari kedua-duanya haram, penerima dan memberi haram, gajimu haram., haram semunya” pungkas Abdul Somad.

(sumber: okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah di Riau Hari Ini
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 22 Kasus Narkotika
Ketahanan Pangan Polsek Kandis, Hamparan Jagung Tumbuh Subur dan Berkembang dengan Baik
Jusuf Kalla: Krisis Ekonomi dan Politik Tidak Bisa Dipisahkan, Universitas Harus Hadir Berikan Solusi
Penerbangan Pekanbaru-Melaka Dibuka, Tiga Kali Sepekan
Terekam CCTV, Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus Polsek Senapelan
komentar
beritaTerbaru