Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
JAKARTA - Beredarnya surat himbauan atau edaran dari kementerian terkait pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk hadir di kawasan Car Free Day, Ahad (4/12/16) besok menjadi pertanyaan bagi pemerintah.
Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution menilai pemerintah harus menjelaskan kepada publik tentang surat imbauan dan surat edaran yang beredar di media sosial tersebut. Terutama Surat Edaran bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani Srie Agustina, Sekjen Kementerian Perdagangan.
Di dalamnya berisi, agar Eselon II wajib mengirim minimal 10 orang PNS atau Non PNS dan keluarga pada acara bertajuk olah raga bersama (4/12/16). Dan Kedua, Surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 yang ditandatangani Pepen Nazaruddin, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial yang intinya berisi agar Eselon II memerintahkan seluruh pegawai berserta keluarga.
Baca Juga:
"Kedua surat dari pemerintah itu sontak memantik protes. Pasalnya, Surat-surat tersebut berisi mobilisasi PNS/ANS untuk menghadiri acara tertentu yang diduga bernuansa politik," ujar Manager dalam pernyataan pers tertulis kepada Republika.co.id, Sabtu (3/12/16).
Publik pun mempertanyakan kebenaran keberadaan Surat-surat tersebut. Setidaknya ada dua pertanyaan yang muncul di publik, pertama, mengenai kebenaran Surat-surat, dan yang kedua, mengenai keanehan Surat-surat tersebut karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
"Publik meminta pemerintah mengkonfirmasi kebenaran surat-surat tersebut. Benarkah Surat-surat tersebut dikeluarkan kementerian/lembaga negara?," katanya.
Sebab muncul pertanyaan di publik mengenai keterkaitan surat-surat tersebut dengan dugaan penyelewengan jabatan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan politik tertentu. Adakah keanehan di Surat-surat tersebut? Apakah ini termasuk penggunaan jabatan yang berimplikasi menguntungkan diri sendiri atau kelompok politik tertentu? Demikian beberapa pertanyaan publik yang nampak keberatan dengan Surat-surat tersebut.
Ia berharap pemerintah sebaiknya mengklarifikasi soal kebenaran surat-surat tersebut. Dan sekiranya surat-surat tersebut ternyata benar adanya, Pemerintah wajib hukumnya menginvestigasi kasus itu.
Sebab, menurutnya, jika surat-surat tersebut terbukti benar bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Sebaiknya Pemerintah meminta pertanggunggungjawaban yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Dan menjamin hal seperti itu tidak akan terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence).
Lebih lanjut Manager menuturkan, Komnas HAM tidak melarang menyatakan pendapat di muka umum. "Tetapi kalau itu memanfaatkan PNS untuk kepentingan politik tertentu, apalagi diberikan sanksi bagi PNS yang tidak ikut itu justru melanggar HAM, karena memaksa PNS dalam aktivitas politik, kalau itu benar untuk acara parpol atau dukungan parpol," tuturnya. (ROL/rec)
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah melaksanakan ujian akhir kelulusan beberapa waktu lalu, sebanyak 140 murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kub
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah sukses melaksanakan ujian akhir murid Kelas VI Tahun Pelajaran 20252026 beberapa waktu lalu, saat ini UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, memimpin kegiatan Gerakan Jumat
Pemerintahan