Senin, 04 Mei 2026 WIB

Kronologi 8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Skor

Harijal - Jumat, 08 Januari 2021 19:49 WIB
Kronologi 8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Skor
Ilustrasi bulutangkis

JAKARTA - Asosiasi Bulu Tangkis Internasional atau Badminton World Federation (BWF) mengumumkan delapan pebulu tangkis Indonesia dijatuhi sanksi akibat kasus match fixing atau pengaturan skor. Mereka terkena sanksi beragam.

Dalam pengumuman resminya pada 8 Januari 2021, BWF menyatakan ada dua kasus yang mereka tangani dan sudah selesai diperiksa pada akhir 2020 oleh panel independent. Salah satu kasus ternyata menyeret pebulu tangkis Indonesia.

Ada delapan pemain Indonesia yang melanggar peraturan integritas BWF. Mereka didakwa melakukan pengaturan skor pertandingan bulu tangkis.

Baca Juga:

"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar Asia hingga 2019. Mereka melanggar peraturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau taruhan bulu tangkis," demikian pernyataan BWF.

Kasus pengaturan skor ini terungkap berawal dari laporan seorang whistleblower. Laporan tersebut memungkinkan Unit Integritas BWF untuk memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut.

Baca Juga:

Sanksi Berat

Kedelapan pemain tersebut sempat diskors sementara pada Januari 2020 sampai keputusan akhir dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.

Tiga di antara delapan pebulu tangkis itu kemudian diketahui telah mengkoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut. Tanpa ampun BWF menjatuhkan sanksi super berat kepada ketiganya.

Banding

Ketiga orang tersebut dilarang terlibat dalam aktivitas bulutangkis seumur hidup. Sedangkan lima pebulu tangkis lain mendapat sanksi beragam. Ada yang diskors enam sampai 12 tahun dan denda antara 3.000 USD dan 12.000 USD.

Kedelapan pebulu tangkis Indonesia ini punya hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan.

(sumber: Liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Polisi Ungkap Motif Kematian Lansia yang Viral di Pekanbaru
Hardiknas 2026, Kepala UPT SDN 019 Pandau Jaya Tekankan 3M untuk Kemajuan Pendidikan
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Gelar Upacara Hardiknas 2026
Sambut HPN dan HUT PWI ke-80, PWI Riau Undang Wartawan dan Warga Ikut Donor Darah
Plt Gubri Targetkan 85 Persen Pekerja Riau Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Aksi Hardiknas: Ultimatum Mahasiswa Demo Lebih Besar Akan Digelar Senin
komentar
beritaTerbaru