Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Kronologi 8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Skor

Harijal - Jumat, 08 Januari 2021 19:49 WIB
Kronologi 8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Pengaturan Skor
Ilustrasi bulutangkis

JAKARTA - Asosiasi Bulu Tangkis Internasional atau Badminton World Federation (BWF) mengumumkan delapan pebulu tangkis Indonesia dijatuhi sanksi akibat kasus match fixing atau pengaturan skor. Mereka terkena sanksi beragam.

Dalam pengumuman resminya pada 8 Januari 2021, BWF menyatakan ada dua kasus yang mereka tangani dan sudah selesai diperiksa pada akhir 2020 oleh panel independent. Salah satu kasus ternyata menyeret pebulu tangkis Indonesia.

Ada delapan pemain Indonesia yang melanggar peraturan integritas BWF. Mereka didakwa melakukan pengaturan skor pertandingan bulu tangkis.

Baca Juga:

"Delapan pemain Indonesia yang saling mengenal dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar Asia hingga 2019. Mereka melanggar peraturan integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau taruhan bulu tangkis," demikian pernyataan BWF.

Kasus pengaturan skor ini terungkap berawal dari laporan seorang whistleblower. Laporan tersebut memungkinkan Unit Integritas BWF untuk memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku terkait masalah tersebut.

Baca Juga:

Sanksi Berat

Kedelapan pemain tersebut sempat diskors sementara pada Januari 2020 sampai keputusan akhir dapat dibuat melalui proses dengar pendapat.

Tiga di antara delapan pebulu tangkis itu kemudian diketahui telah mengkoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut. Tanpa ampun BWF menjatuhkan sanksi super berat kepada ketiganya.

Banding

Ketiga orang tersebut dilarang terlibat dalam aktivitas bulutangkis seumur hidup. Sedangkan lima pebulu tangkis lain mendapat sanksi beragam. Ada yang diskors enam sampai 12 tahun dan denda antara 3.000 USD dan 12.000 USD.

Kedelapan pebulu tangkis Indonesia ini punya hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan.

(sumber: Liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Keluhkan Jalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah
Berjibaku Melawan Karhutla di Kerumutan, Tim Gabungan Bangun Embung, Penyekatan dan Water Bombing
Luruskan Informasi, Pengawas dan Tim Ahli Koperasi JMB Tegaskan Pertemuan di Kantor Camat Adalah Rapat Koordinasi
Siak Zero Firespot, Bupati Afni Kerahkan Forkopimda hingga PKK Cegah Karhutla
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Serahkan Reflector Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengendara di Desa Senama Nenek
komentar
beritaTerbaru