Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Kinerja Pegawai Pemprov Riau Jangan Menurun Pasca Penyelidikan KPK

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2025 12:56 WIB
Kinerja Pegawai Pemprov Riau Jangan Menurun Pasca Penyelidikan KPK
Anggota Komisi IV DPRD Riau Fraksi PKS, Samsuri Daris, ST, MT.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali dilanda galodo korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas PUPR Riau guna menyelidiki dugaan korupsi flyover SKA tahun 2017.

Akibat penyelidikan yang mendadak ini, para pejabat dan pegawai di Dinas PUPR terkejut. Bahkan dikabarkan terkesan kinerja para pegawai Dinas PUPR menurun.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Riau Dapil Inhil Fraksi PKS, Samsuri Daris ST MT, saat dihubungi pada Kamis (23/1/2025) meminta seluruh pejabat dan pegawai di Dinas PUPR atau di Pemprov Riau bekerja seperti biasa, dan tidak terganggu kinerjanya. Menurutnya penyelidikan KPK ini bagian dari reformasi birokrasi dan harus ditanggapi dengan bijaksana.

Baca Juga:

"Kita meminta pegawai Pemprov baik di Dinas PUPR atau OPD lainnya jangan terganggu kinerjanya. Bekerja seperti biasa dan terus meningkatkan kinerja. Kita serahkan proses kepada pihak terkait. Evaluasi sistem kerja agar kejadian yang sama tidak terjadi ke depannya." kata Samsuri Daris.

Dia menekankan, kondisi keuangan Pemprov yang terganggu karena adanya tunda bayar dan transfer pusat ke daerah tidak sesuai harapan membuat seluruh pegawai pemprov harusnya meningkatkan kinerja. Melakukan inovasi dan perbaikan sistem birokrasi agar hal ini tidak terjadi lagi ke depannya.

Baca Juga:

"Ini saatnya semua kita kompak menjalankan agenda pembangunan sesuai perencanaan yang kita sepakati bersama. Jangan sampai kinerja menurun dan menyebabkan pelaksanaan APBD 2025 tidak sesuai harapan. Kita juga minta Pj. Gubri cepat ambil kebijakan agar pelaksanaan APBD 2025 tidak terkendala." tutupnya.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta (simpang SKA), di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Lima tersangka tersebut di antaranya adalah YN selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), GR selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review rancang bangun perinci atau detail engineering and design (DED) dari PT PI.

Kemudian, NR selaku kepala PT YK Cabang Pekan Baru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut; ES selaku Direktur PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ.

"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR," kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).

Editor
: Andi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Lantik Ratusan Pejabat, Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Desak Pemprov Gercep Realisasikan Pembangunan
SPKN Ungkap Kejanggalan di Sentra Abiseka Rumbai, Urus Bantuan Sampai Maluku hingga Perusahaan Fiktif
SPKN Sorot Penganggaran Ulang 8 Paket Pengawasan Rekontruksi Jalan di PUPR-PKPP Riau 2026
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Resmi Diluncurkan
komentar
beritaTerbaru