Selasa, 28 April 2026 WIB

Tim Pansel Sudah Serahkan Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II Pemprov Riau ke Gubernur Riau

Harijal - Jumat, 22 Oktober 2021 16:06 WIB
Tim Pansel Sudah Serahkan Hasil Evaluasi Pejabat Eselon II Pemprov Riau ke Gubernur Riau

PEKANBARU - Hasil evaluasi terhadap 41 pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau sudah diserahkan tim Panitia Seleksi (Pansel) ke Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Jumat (22/10/2021). 

Selanjutnya Gubri Syamsuar akan menyerahkan hasil evaluasi tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika KASN sudah mengeluarkan rekomendasi dan menyatakan seluruh tahapan evaluasi sudah sesuai aturan, maka Pemprov Riau sudah bisa menjadwalkan untuk pelantikan pejabat hasil evaluasi tersebut. 

"Sudah kita serahkan hasilnya ke pak gubernur, setelah ini nanti pak gubernur akan menyerahkan ke KASN, kalau sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN baru dikukuhkan, karena hasil evaluasi ini nanti diperiksa oleh KASN," kata Ketua Tim Pansel evaluasi pejabat eselon II Pemprov Riau, Prof Ashaluddin Jalil, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:

Mantan rektor Unri dua priode ini menegaskan, bahwa hasil evaluasi tersebut mencantumkan seluruh hasil nilai kinerja dari masing-masing pejabat yang dievaluasi. Termasuk juga didalamnya catatan dari masing-masing pejabat, apakah selama menjabat mereka sudah paham dengan tupoksinya atau belum. 

"Semua hasilnya kita laporkan ke KASN, kita sudah buatkan juga rumusan dari masing-masing pejabat yang dievaluasi, jadi nanti KASN akan mengecek kembali rumusan-rumusan yang kita buat itu," katanya.

Baca Juga:

Seperti Tim Pansel sudah merampungkan tahapan evaluasi pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau, Kamis (30/9/2021) kemarin. Total ada 41 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang telah menjalani uji kompetensi bidang dan evaluasi kinerja.

Dari hasil uji kompetensi dan evaluasi yang dijalankan oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Riau, tim Pansel akan menentukan siapa pejabat yang masih pantas duduk dijabatan yang dipegang sekarang, atau akan pindahkan ke OPD lain. 

Namun bisa juga pejabat tersebut dinonjobkan dan tidak lagi diberikan jabatan apapun jika dinilai tidak memenuhi syarat lagi menjabat sebagai kepala OPD. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
komentar
beritaTerbaru