Selasa, 28 April 2026 WIB

Stranas PK, Sekdaprov Gali Perizinan HGU, IUP dan Perkebunan di Riau

Harijal - Kamis, 11 November 2021 09:35 WIB
Stranas PK, Sekdaprov Gali Perizinan HGU, IUP dan Perkebunan di Riau

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau gelar rapat sinkronisasi update dan kroscek data terkait percepatan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kebijakan satu peta. 

Diantaranya, membahas terkait kawasan perkebunan berada di kawasan hutan. Selain itu, juga dibahas berbagai persoalan mengenai perizinan Hak Guna Usaha (HGU) termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di kabupaten kota di Riau.

"Pertemuan ini tujuan kita untuk menyamakan persepsi dengan data-data, antara provinsi dan kabupaten kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, usai memimpin pertemuan tertutup, di ruang melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/11/21).

Baca Juga:

Pertemuan yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik di lingkungan Pemprov Riau mau pun kabupaten kota. Bertujuan untuk mempersiapkan pertemuan bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK ke Riau. Pertemuan dengan komisi anti rasuah itu diagendakan pada 16 November nanti. 

"Jadi kita harus satu peta satu data. Untuk mengetahui berbagai masalah dan luasannya. Baik lahan HGU mau pun IUP," papar Sekdaprov lagi.

Baca Juga:

Semua persoalan baik menyangkut data luasan, sebaran hingga status keberadaan operasinya akan dibahas dengan Tim Korsubgah. 

Namun, apa saja yang dipaparkan pada pertemuan yang digelar tertutup tersebut, mantan pejabat Kementerian PUPR itu, tidak merincikannya.

"Jadi ini semua kita rangkul semua permasalahan kabupaten kota. Setiap masalahan yang ada di kita bawa di Korsubgah KPK nanti," ungkap SF Hariyanto.

Khusus terkait perkebunan di kawasan hutan, Gubernur Riau sebelumnya telah berkirim surat kepada bupati wali kota meminta bantuan mengumpulkan bantuan data dan peta perkebunan. 

Surat tertanggal 9 Oktober 2021 itu, menindaklanjuti surat dari Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan nomor S.278/KUH/PPFKH/PLA.2/9/2021. 

Dari hasil pengumpulan data itu, akan disandingkan dengan berbagai data yang dimiliki pihak berkepentingan sebagai bahan indentifikasi. 

Pemprov Riau juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk Polres agar turut membantu memberikan data terkait perkebunan di kawasan hutan. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus
komentar
beritaTerbaru