Selasa, 28 April 2026 WIB

Tahun Depan Pemprov Riau Tak Berlakukan Penghapusan Denda PKB

Harijal - Kamis, 11 November 2021 10:18 WIB
Tahun Depan Pemprov Riau Tak Berlakukan Penghapusan Denda PKB
ilustrasi

PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memastikan tahun depan tidak ada lagi program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

"Tahun depan tidak ada lagi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Kamis (11/11/2021). 

Karena tahun 2022 tidak ada pemutihan denda pajak, Herman mengimbau masyarakat dapat memanfaafkan perpanjangan waktu satu bulan program penghapusan denda PKB tahun 2021.

Baca Juga:

"Sebab kita perpanjang penghapusan denda pajak ini, dengan harapan tahun depan tidak ada lagi penghapusan denda pajak itu," ujarnya. 

"Pemutihan denda pajak ini kan kebiasaan tidak bagus, karena kita inginnya masyarakat tepat waktu bayar pajak. Karena kalau terlalu sering kita lakukan pemutihan denda, maka masyarakat akan lalai bayar pajak," tutupnya. 

Baca Juga:

Untuk diketahui, Bapenda Riau memperpanjang program pemutihan denda PKB selama sebulan, terhitung 10 November sampai 9 Desember 2021. 

Perpanjangan itu setelah sebelumnya dilakukan program pemutihan denda pajak selama tiga bulan, terhitung 9 Agustus sampai 9 November 2021. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus
komentar
beritaTerbaru