Selasa, 28 April 2026 WIB

Buka Rapat Mekanisme BLUD, Begini Kata Asisten II Setdaprov Riau

Harijal - Kamis, 11 November 2021 15:15 WIB
Buka Rapat Mekanisme BLUD, Begini Kata Asisten II Setdaprov Riau
Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita, membuka rapat implementasi dan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita membuka rapat implementasi dan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini juga dibarengi  sosialisasi pengelolaan keuangan BLUD, dengan menggunakan aplikasi e-BLUD. Berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Kamis (11/11/2021).

Dalam sambutannya, Evarefita mengatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik akan diperlukan strategi kebijakan perbaikan sektor pelayanan publik.

"Strategi tersebut diwujudkan melalui unit kerja pemerintah, khususnya berbeda dengan unit kerja pemerintah pada umumnya, sehingga BLUD ini sebagai pengambilan keputusan," kata Evarefita.

Baca Juga:

Ia menyatakan, unit kerja pemerintah tersebut diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, yang sekarang dikenal dengan nama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"BLUD ini dibentuk agar dalam melaksanakan pelayanannya dapat meningkatkan produktifitas, efisiensi, dan efektiftas. Kita memang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik kepada masyarakat luas," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, dasar hukum pengaturan terkait BLUD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum. Sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLUD.

"Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan ditindaklanjuti dengan fleksibilitas BLUD yang diatur oleh peraturan kepala daerah," tambahnya.

Selain itu, Evarefita menuturkan ada enam dasar hukum yang harus dikuasai oleh BLUD dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kinerja BLUD tersebut. Berdasarkan Pasal 346 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang bahwa daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"BLUD ini memang tentang pelayanan kita terhadap masyarakat yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, yaitu BLUD diterapkan dengan sistem oleh satuan kerja perangkat daerah," tuturnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut harus lebih fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangannya.

"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat unit perangkat kerja ini harus memiliki fleksibilitas yang baik. Dan meningkatkan fleksibilitasnya dalam pola pengelolaan keuangannya dan juga sebagai pengecualian dari ketentuan terkait dengan pengelolaan daerah pada umumnya," tutupnya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Ketua DPD PKS Kampar Titip Doa untuk Kemajuan Daerah Kepada Jamaah Haji
PSPS Pekanbaru Tundukkan Sumsel United 2-0
Ini 13 Sapi Jumbo yang Diusulkan untuk Bantuan Presiden Iduladha 1447 H di Riau
Aniaya Korban Hingga Babak Belur, Komplotan Debt Collector di Pekanbaru Diringkus
komentar
beritaTerbaru