Mulai Hari Ini Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Bypass
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengguna Jalan Tol PekanbaruDumai perlu menyesuaikan rute perjalanan mulai Jumat (28/8/2026) hari ini. PT Huta
Pemerintahan
PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita membuka rapat implementasi dan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini juga dibarengi sosialisasi pengelolaan keuangan BLUD, dengan menggunakan aplikasi e-BLUD. Berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Kamis (11/11/2021).
Dalam sambutannya, Evarefita mengatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik akan diperlukan strategi kebijakan perbaikan sektor pelayanan publik.
"Strategi tersebut diwujudkan melalui unit kerja pemerintah, khususnya berbeda dengan unit kerja pemerintah pada umumnya, sehingga BLUD ini sebagai pengambilan keputusan," kata Evarefita.
Baca Juga:
Ia menyatakan, unit kerja pemerintah tersebut diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, yang sekarang dikenal dengan nama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"BLUD ini dibentuk agar dalam melaksanakan pelayanannya dapat meningkatkan produktifitas, efisiensi, dan efektiftas. Kita memang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik kepada masyarakat luas," ujarnya.
Baca Juga:

Ia menjelaskan, dasar hukum pengaturan terkait BLUD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum. Sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLUD.
"Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan ditindaklanjuti dengan fleksibilitas BLUD yang diatur oleh peraturan kepala daerah," tambahnya.
Selain itu, Evarefita menuturkan ada enam dasar hukum yang harus dikuasai oleh BLUD dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kinerja BLUD tersebut. Berdasarkan Pasal 346 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang bahwa daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"BLUD ini memang tentang pelayanan kita terhadap masyarakat yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, yaitu BLUD diterapkan dengan sistem oleh satuan kerja perangkat daerah," tuturnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut harus lebih fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangannya.
"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat unit perangkat kerja ini harus memiliki fleksibilitas yang baik. Dan meningkatkan fleksibilitasnya dalam pola pengelolaan keuangannya dan juga sebagai pengecualian dari ketentuan terkait dengan pengelolaan daerah pada umumnya," tutupnya. (MCR)
kabarmelayu.comPEKANBARU Pengguna Jalan Tol PekanbaruDumai perlu menyesuaikan rute perjalanan mulai Jumat (28/8/2026) hari ini. PT Huta
Pemerintahan
Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Karhutla, Wabup Siak Dorong Perusahaan Ikut Jaga Lahan Sekitar
Pemerintahan
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka HUT Polwan ke78 tahun yang jatuh pada tanggal 1 September 2026, Polwan Polres Kampar mengunjungi UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,TANGERANG Kunjungan ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, menghasilkan sejumlah catatan penting dar
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) organisasi yang menaungi pemilik atau CEO Media di Indonesia, dan merupakan k
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Api masih menyala di kawasan semak belukar di atas tanah gambut Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ratusa
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mem
Hukrim
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Hukrim
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Lingkungan