Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 8-10 Mei 2026
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita membuka rapat implementasi dan mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini juga dibarengi sosialisasi pengelolaan keuangan BLUD, dengan menggunakan aplikasi e-BLUD. Berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur, Kamis (11/11/2021).
Dalam sambutannya, Evarefita mengatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik akan diperlukan strategi kebijakan perbaikan sektor pelayanan publik.
"Strategi tersebut diwujudkan melalui unit kerja pemerintah, khususnya berbeda dengan unit kerja pemerintah pada umumnya, sehingga BLUD ini sebagai pengambilan keputusan," kata Evarefita.
Baca Juga:
Ia menyatakan, unit kerja pemerintah tersebut diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, yang sekarang dikenal dengan nama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"BLUD ini dibentuk agar dalam melaksanakan pelayanannya dapat meningkatkan produktifitas, efisiensi, dan efektiftas. Kita memang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik kepada masyarakat luas," ujarnya.
Baca Juga:

Ia menjelaskan, dasar hukum pengaturan terkait BLUD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum. Sebagaimana diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan BLUD.
"Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan ditindaklanjuti dengan fleksibilitas BLUD yang diatur oleh peraturan kepala daerah," tambahnya.
Selain itu, Evarefita menuturkan ada enam dasar hukum yang harus dikuasai oleh BLUD dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan kinerja BLUD tersebut. Berdasarkan Pasal 346 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang bahwa daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"BLUD ini memang tentang pelayanan kita terhadap masyarakat yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, yaitu BLUD diterapkan dengan sistem oleh satuan kerja perangkat daerah," tuturnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut harus lebih fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangannya.
"Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat unit perangkat kerja ini harus memiliki fleksibilitas yang baik. Dan meningkatkan fleksibilitasnya dalam pola pengelolaan keuangannya dan juga sebagai pengecualian dari ketentuan terkait dengan pengelolaan daerah pada umumnya," tutupnya. (MCR)
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport
kabarmelayu.comKAMPAR Bersempena musim haji q447 H tahun 2026 ini, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar, Fahmil, S
Muslim
kabarmelayu.comPEKANBARU PSPS Pekanbaru berhasil membuat Sumsel United bertekuk lutut 20 pada laga kandang di Stadion Kaharuddin Nasution,
Sport
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menyeleksi sapi bantuan Presiden untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 M. Adapun 1
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Tindak kekerasan disertai pemerasan yang diduga melibatkandebt collector, terjadi di Pekanbaru, tepatnya di sebua
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia. Mereka dipulangkan deng
Peristiwa
kabarmelayu.comPEKANBARU Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat atas keberhasilannya dalam menekan an
Pemerintahan
kabarmelayu.comKAMPAR Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar memberikan apresiasi tinggi terhadap
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Achmad Faisal Reza, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Kota Pekanbaru periode 20262030. Ia terpil
Sport