Pasien RSJ Tampan Ditemukan Tewas Tergantung
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, ditemukan tewas tergantung di belakang RS Unri, kampus
Peristiwa
Muhammad Halil menilai imbauan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional, khususnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menyoroti beberapa poin penting yang harus dikaji ulang.
Dasar Hukum
Menurut Halil, pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Namun, Permendagri tersebut tidak menyebutkan kewajiban desa untuk mengembalikan SILPA ke rekening pemerintah provinsi.
Baca Juga:
"Pengembalian SILPA sebagaimana diminta dalam surat tersebut perlu disertai dasar hukum yang jelas. Tanpa dasar hukum yang spesifik, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan tentang pengelolaan keuangan desa," tegas Halil.
Hak Desa
Halil juga menyoroti Pasal 24 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa SILPA merupakan bagian dari pendapatan desa yang harus dimasukkan kembali dalam APBDes tahun berikutnya.
Baca Juga:
Ia menegaskan, SILPA seharusnya menjadi hak desa untuk digunakan sesuai rencana pembangunan desa, bukan untuk dikembalikan kepada pemerintah provinsi.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang menjadi hak Desa dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Pendapatan Desa ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan Desa dan meliputi beberapa sumber, yaitu:
Pendapatan Asli Desa:
Pendapatan yang berasal dari Desa itu sendiri, seperti hasil usaha milik Desa, hasil aset Desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Transfer Pemerintah:
Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Bantuan keuangan dari provinsi atau kabupaten/kota.
Pendapatan Lain-lain:
Termasuk hibah, sumbangan dari pihak ketiga, atau bentuk pendapatan lain yang sah.
"Imbauan tersebut bertentangan dengan amanat regulasi yang menjadikan SILPA sebagai sumber pendapatan desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Kritik terhadap Dasar Regulasi
Surat dari DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau merujuk pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2022. Namun, Halil mempertanyakan kesesuaiannya dengan hierarki peraturan yang berlaku.
"Peraturan gubernur tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Permendagri atau undang-undang. Ini harus dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa," tambahnya.
Semangat Otonomi Desa
Halil juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai entitas otonom yang memiliki kewenangan dalam mengelola keuangannya. Kebijakan pengembalian SILPA ke provinsi, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi desa.
Mengakhiri pembicaraan, Muhammad Halil meminta pemerintah provinsi memberikan klarifikasi terkait himbauan tersebut.
"Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 untuk memastikan asas transparansi, akuntabilitas, dan otonomi desa tetap terjaga. Kami berharap ada penjelasan hukum yang jelas dari pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan polemik di tingkat desa,"pungkasnya.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seorang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, ditemukan tewas tergantung di belakang RS Unri, kampus
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR Air Sungai Kampar di kecamatan Koto Kampar Hulu, kabupaten Kampar, disebut terdampak akibat dugaan tambang emas ile
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan, berdasarkan data dari otoritas band
Ekbis
kabarmelayu.com,BENGKALIS Bupati Bengkalis Kasmarni bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkalis meni
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Nalladia Ayu Rokan menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan Fraksi Golkar DPRD Riau. Dia digantikan Imustia
Politik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan masih terus berjibaku memadamkan api di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Provinsi Riau merupakan provinsi pertama di indonesia yang mempelopori penerapan ARTTREES. Riau telah membangun
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan perhatian serius kepada Kafilah Provinsi Riau yang akan berlaga pa
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum (Tapak) Riau mendesak Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Subayang bertindak sebagai pembina upacara pada apel pagi, Senin (7/9/2026
Pendidikan