Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
Pemerintahan
Muhammad Halil menilai imbauan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional, khususnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menyoroti beberapa poin penting yang harus dikaji ulang.
Dasar Hukum
Menurut Halil, pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, harus dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Namun, Permendagri tersebut tidak menyebutkan kewajiban desa untuk mengembalikan SILPA ke rekening pemerintah provinsi.
Baca Juga:
"Pengembalian SILPA sebagaimana diminta dalam surat tersebut perlu disertai dasar hukum yang jelas. Tanpa dasar hukum yang spesifik, hal ini berpotensi melanggar ketentuan Peraturan tentang pengelolaan keuangan desa," tegas Halil.
Hak Desa
Halil juga menyoroti Pasal 24 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa SILPA merupakan bagian dari pendapatan desa yang harus dimasukkan kembali dalam APBDes tahun berikutnya.
Baca Juga:
Ia menegaskan, SILPA seharusnya menjadi hak desa untuk digunakan sesuai rencana pembangunan desa, bukan untuk dikembalikan kepada pemerintah provinsi.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang menjadi hak Desa dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Pendapatan Desa ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan Desa dan meliputi beberapa sumber, yaitu:
Pendapatan Asli Desa:
Pendapatan yang berasal dari Desa itu sendiri, seperti hasil usaha milik Desa, hasil aset Desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Transfer Pemerintah:
Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.
Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Bantuan keuangan dari provinsi atau kabupaten/kota.
Pendapatan Lain-lain:
Termasuk hibah, sumbangan dari pihak ketiga, atau bentuk pendapatan lain yang sah.
"Imbauan tersebut bertentangan dengan amanat regulasi yang menjadikan SILPA sebagai sumber pendapatan desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Kritik terhadap Dasar Regulasi
Surat dari DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau merujuk pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2022. Namun, Halil mempertanyakan kesesuaiannya dengan hierarki peraturan yang berlaku.
"Peraturan gubernur tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti Permendagri atau undang-undang. Ini harus dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat desa," tambahnya.
Semangat Otonomi Desa
Halil juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai entitas otonom yang memiliki kewenangan dalam mengelola keuangannya. Kebijakan pengembalian SILPA ke provinsi, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi desa.
Mengakhiri pembicaraan, Muhammad Halil meminta pemerintah provinsi memberikan klarifikasi terkait himbauan tersebut.
"Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 untuk memastikan asas transparansi, akuntabilitas, dan otonomi desa tetap terjaga. Kami berharap ada penjelasan hukum yang jelas dari pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan polemik di tingkat desa,"pungkasnya.
Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Langkah inovatif Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang yang memberdayakan para kader Tim Penggerak Pemberdayaan
Pemerintahan
Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hanya selang beberapa hari setelah kejadian yang menewaskan 5 korban, kecelakaan maut kembali terjadi di ruas To
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekanbaru menyatakan komitmen penuh dampingi Pe
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Riau 1, Hendry Munief MBA meminta para kepala daerah di Provinsi Riau dapat me
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Program Satu ASN Satu RW bertujuan memperkuat pendataan warga. Program ini bertujuan mendukung penyaluran bantua
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap seorang warga Bandung yang dilaporkan tenggelam di Sungai Ka
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini 1 (PD 1) tsunami pagi ini untuk
Lingkungan
DUNIA keimigrasian Indonesia kembali didera sorotan tajam menyusul mencuatnya serangkaian dugaan kasus pemerasan sistemik yang menyasar warg
Opini