Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
Demikian salah satu substansi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja yang dikeluarkan Selasa (20/5/2025).
Pada poin 4 surat edaran disebutkan, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, ijazah ataupun sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Baca Juga:
Ketentuan kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah ataupun sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah ataupun kompetensi rusak atau hilang.
Total poin di surat edaran ada empat. Dari poin pertama hingga ketiga berisi pemberi kerja dilarang mensyaratkan ataupun menahan ijazah ataupun dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk pekerja. Dokumen pribadi mencakup, antara lain, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja mencari pekerjaan lebih layak. Lalu, calon pekerja dan pekerja perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika ada ketentuan penyerahan ijazah ataupun dokumen pribadi.
"Akhir-akhir ini, marak penahanan ijazah ataupun dokumen pribadi oleh perusahaan yang meresahkan. Dalam posisi lemah, pekerja tidak dapat memperoleh kembali ijazah sehingga mengakibatkan pengembangan diri terbatas," ujar Menaker Yassierli, saat konferensi pers peluncuran Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, Selasa (20/5/2025), di Jakarta.
Menurut dia, surat edaran itu ditujukan kepada gubernur supaya disampaikan kepada bupati/wali kota. Keluarnya surat edaran ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan hubungan industrial yang lebih baik.
Yassierli menyebut pemerintah dan legislator tengah membahas perumusan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keluarnya surat edaran itu sebagai langkah awal. Kelak, statusnya akan ditingkatkan sampai keluar di undang-undang.
Mengenai sanksi surat edaran, dia menjelaskan penahanan ijazah ataupun dokumen pribadi termasuk pidana. Kemenaker akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Saat dihubungi terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat berpendapat, kehadiran surat edaran itu sebaiknya diikuti dengan peningkatan peran pengawas ketenagakerjaan. Kasus penahanan ijazah karyawan merupakan kasus lama yang sudah bertahun-tahun terjadi.
Hanya saja, saat melihat keseluruhan surat edaran, Mirah menilai ada kesan sikap ambigu Kemenaker. Sebab, pada poin keempat surat edaran memberikan pengecualian.
"Kalau perusahaan mau membiayai pendidikan ataupun pelatihan kompetensi pekerja, menurut saya tidak perlu sampai ada klausul ijazah atau sertifikat bisa diserahkan di surat edaran. Apabila pengusaha tidak mau karyawan yang dibiayai kabur, pengusaha cukup buat pakta integritas atau perjanjian kerja bersama mengenai beberapa kesepakatan," ujar Mirah.(sumber)
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, memimpin kegiatan Gerakan Jumat
Pemerintahan
kabarmelayu.com,BENGKALIS Api dari Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau,
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memastikan seluruh lulusan SMP dan MTs tahun 2026 memiliki kesempatan me
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Armada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperkuat. Badan Nasional Penanggu
Lingkungan
kabarmelayu.com,IINHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menggelar rapat persiapan pemulangan Jamaah Haji Kloter 07 da
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Guna mendukung program nasional ketahanan dan swasembada pangan Republik Indonesia, jajaran Polsek Kawasan Sektor
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Upaya penataan administrasi pemerintahan desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, patut diapresi
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, resmi melaunching logo Hari Ulang Tahun (HUT) Pekanbaru Ke242, Kamis
Pemerintahan