15 Calon Komisioner KI Riau Dinilai Kompeten, Zufra Irwan Minta DPRD Profesional
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 20262030 yang telah dikirimkan ol
Pemerintahan
Demikian salah satu substansi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja yang dikeluarkan Selasa (20/5/2025).
Pada poin 4 surat edaran disebutkan, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, ijazah ataupun sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Baca Juga:
Ketentuan kedua, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah ataupun sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah ataupun kompetensi rusak atau hilang.
Total poin di surat edaran ada empat. Dari poin pertama hingga ketiga berisi pemberi kerja dilarang mensyaratkan ataupun menahan ijazah ataupun dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk pekerja. Dokumen pribadi mencakup, antara lain, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja mencari pekerjaan lebih layak. Lalu, calon pekerja dan pekerja perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika ada ketentuan penyerahan ijazah ataupun dokumen pribadi.
"Akhir-akhir ini, marak penahanan ijazah ataupun dokumen pribadi oleh perusahaan yang meresahkan. Dalam posisi lemah, pekerja tidak dapat memperoleh kembali ijazah sehingga mengakibatkan pengembangan diri terbatas," ujar Menaker Yassierli, saat konferensi pers peluncuran Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, Selasa (20/5/2025), di Jakarta.
Menurut dia, surat edaran itu ditujukan kepada gubernur supaya disampaikan kepada bupati/wali kota. Keluarnya surat edaran ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan hubungan industrial yang lebih baik.
Yassierli menyebut pemerintah dan legislator tengah membahas perumusan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keluarnya surat edaran itu sebagai langkah awal. Kelak, statusnya akan ditingkatkan sampai keluar di undang-undang.
Mengenai sanksi surat edaran, dia menjelaskan penahanan ijazah ataupun dokumen pribadi termasuk pidana. Kemenaker akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
Saat dihubungi terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat berpendapat, kehadiran surat edaran itu sebaiknya diikuti dengan peningkatan peran pengawas ketenagakerjaan. Kasus penahanan ijazah karyawan merupakan kasus lama yang sudah bertahun-tahun terjadi.
Hanya saja, saat melihat keseluruhan surat edaran, Mirah menilai ada kesan sikap ambigu Kemenaker. Sebab, pada poin keempat surat edaran memberikan pengecualian.
"Kalau perusahaan mau membiayai pendidikan ataupun pelatihan kompetensi pekerja, menurut saya tidak perlu sampai ada klausul ijazah atau sertifikat bisa diserahkan di surat edaran. Apabila pengusaha tidak mau karyawan yang dibiayai kabur, pengusaha cukup buat pakta integritas atau perjanjian kerja bersama mengenai beberapa kesepakatan," ujar Mirah.(sumber)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 20262030 yang telah dikirimkan ol
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dunia pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru dengan terjalinnya kerja sama strategis
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan HUT RI ke81 tahun 2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanah Merah Kecamatan Si
Sport
Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU
Hukrim
Personel Polsek Kandis Bersama Petani Merawat Tanaman Jagung, Jaga Hingga Panen
Lingkungan
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Polres Kampar berhasil menggerebek sebuah rumah
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Pernyataan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau, Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko di salah satu media si
Hukrim
kabarmelayu.com,SIAK Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wart
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sukajadi, berhasil diringkus hanya da
Hukrim