Minggu, 13 September 2026 WIB

Ini Kategori ASN, TNI-Polri dan Pejabat Negara yang Bakal Terima Kenaikan Gaji

Redaksi - Jumat, 19 September 2025 13:33 WIB
Ini Kategori ASN, TNI-Polri dan Pejabat Negara yang Bakal Terima Kenaikan Gaji
Ilustrasi
kabarmelayu.comJAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan rencana kebijakan untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari pembaruan rencana kerja pemerintah pada 2025.

Keputusan ini ia tetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres itu telah ia tandatangani dan berlakukan sejak 30 Juni 2025.

Dalam Perpres 79/2025 itu, disebutkan kenaikangajiASN terutama diberikan untuk kategori guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, juga kepada TNI/Polri, serta pejabat negara.

Baca Juga:

Kebijakan menaikkan gajiASN dalam Perpres itu dikategorikan sebagai bagian dari delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025. Kebijakan menaikkan gajiASN ini masuk ke dalam program hasil terbaik cepat nomor enam.

"Pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output sinifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional," dikutip dari bagian lampiran Perpres 79/2025.

Baca Juga:

Selain menaikkan gajiASN, lampiran Perpres 79.2025 juga akan memberlakukan peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja.

Kebijakan ini sebagai upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif yang akan tergambar dari aspek penggajian penghargaan, dan disiplin Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara," dikutip dari lampiran Perpres itu.(SUMBER)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembinaan Kepribadian, Lapas Pasir Pangaraian Gelar Pengajian Rutin bagi Warga Binaan Perempuan
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Nenek Jasmiati, Oknum ASN Pemko Pekanbaru Dibebastugaskan Sementara
Perkuat Peran Bungaraya sebagai Lumbung Pangan, Siak Terima Program Penanaman 70.000 Hektare
PWRI Riau Berharap Pensiunan ASN Terus Berkontribusi Untuk Masyarakat
Pemda di Bawah Tekanan Fiskal, Dipastikan Tak Ada PHK PPPK di Riau
Terima Lulusan IPDN Riau, Syahrial Abdi: Jaga Integritas, Optimalkan Pelayanan
komentar
beritaTerbaru