Selasa, 14 Oktober 2025 WIB

Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut

Redaksi - Senin, 13 Oktober 2025 09:54 WIB
Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut
Pencabutan izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comPEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dengan mencabut izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Pencabutan izin ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 11 Oktober 2025.

Tim Inspeksi lapangan yang terlibat dalam penindakan ini merupakan tim gabungan dari berbagai instansi Pemprov Riau, meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata (Dispar), dan Satpol PP Riau.

Tim tersebut telah menemukan adanya pelanggaran serius terhadap perizinan yang telah dikeluarkan. Mereka telah melaksanakan inspeksi insidental dan membuat berita acara resmi sebagai dasar pencabutan izin.

Baca Juga:

Gubernur Riau Abdul Wahid, menyatakan kecewa atas terbitnya izin dan rekomendasi teknis untuk PT. Pekanbaru Sayap Berjaya. Gubernur menilai rekomendasi dan izin tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Abdul Wahid meminta agar semua instansi yang terlibat dalam proses pemberian izin diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Daerah. Permintaan ini dibuat sebagai tindak lanjut sanksi pencabutan izin.

Baca Juga:

Seharusnya kedua instansi itu melakukan verifikasi ulang ke lapangan atas izin yang diajukan. Khususnya, apakah izin tersebut sesuai atau tidak agar tidak terjadi pelanggaran.

Abdul Wahid akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pejabat yang melakukan pelanggaran dalam rekomendasi dan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan aturan. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk ketegasan agar proses rekomendasi dan penerbitan izin berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya suruh diperiksa semua [Dispar dan DPMPTSP]. Kalau terbukti [melanggar] diberi sanksi semua," katanya kepada media (11/10/2025).

Dikatakan, bahwa penerbitan izin oleh para pejabat teknis di dinas terkait, khususnya DPMPTSP Riau dan Dispar Riau dilakukan tanpa berkoordinasi langsung dengan dirinya. Situasi inilah yang menyebabkan rekomendasi terbit, berpotensi memicu kegaduhan dan penolakan dari masyarakat luas.

"Saya minta Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus/audit investigasi terhadap penerbitan rekomendasi pembukaan tempat hiburan malam," tegas Abdul Wahid.

Untuk diketahui, berdasarkan surat elektronik yang ditandatangani Plt Kepala DPMPTSP Riau, benar bahwa izin Bar HW Live House telah dicabut. Pencabutan sertifikat standar tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan dan berita acara yang dibuat oleh tim lapangan.

Pencabutan izin berdasarkan berita acara dan hasil pengawasan resmi. Dengan terbitnya pencabutan sertifikat standar tersebut, maka perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan izin atau sertifikat standar memperhatikan beberapa regulasi. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, Pemprov Riau juga berpegangan pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Atas dasar regulasi ini, Pemerintah RI memberikan sanksi tegas berupa Pencabutan Sertifikat Standar kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dispar Riau Rekomendasikan Pencabutan Izin HW Live House Pekanbaru
Warga Resah, DPM-PTSP dan Satpol PP Riau Datangi HW Live House
Heaven Two Resto dan KTV Pekanbaru Disegel!
Diduga Tak Kantongi Izin, Satpol PP Pekanbaru Cek HW Livehouse
Bupati Kasmarni Hadiri Penandatanganan Keputusan Bersama Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Melalui MPP Digital Nasional
Wawako Sampaikan Komitmen Tertibkan THM tak Sesuai Aturan
komentar
beritaTerbaru
Lampu Merah Utang Pemerintah

Lampu Merah Utang Pemerintah

MESKI di atas kertas masih tergolong aman, tetapi kenaikan utang pemerintah dari tahun ke tahun tetap perlu diwaspadai. Kalau mengacu pada k

Opini